Aksi Kakek Cabul di Magetan Dilakukan Selama 3 Tahun, Korbannya Pelajar SMP

klikjatim.com
Ilustrasi : Aksi kasus pencabulan di. (ist)

KLIKJATIM.Com | Magetan – Satreskrim Polres Magetan terus mendalami kasus dugaan pencabulan dengan tersangka berinisial R (59) tahun. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka mencabuli korban yang masih SMP sekaligus tetangganya sendiri tersebut lebih dari sekali.

"Tidak cuma sekali. Telah dilakukan 13 kali oleh pelaku (R)," ujar Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudi Hidajanto, Rabu (2/2/2022). 

Baca juga: Penghuni Kos Jalan Bangka Magetan Ditemukan Tak Bernyawa

Lebih lanjut dari hasil penyidikan juga terungkap bahwa perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022. Yaitu sejak korban duduk di kelas 1 hingga kelas 3 SMP. 

"Lokasinya kadang di rumahnya. Kalau pas tidak ada orang tua korban maupun keluarga korban," kata Rudi. 

Juga terkadang ke tempat penginapan. Sesuai dengan kesepakatan antara tersangka dan korban.

"Meski perbuatan dugaan cabul ini dilakukan suka sama suka tanpa paksaan, kami tetap mejerat tersangka dengan pasal 82 Undang-undang RI tentang Perlindungan Anak. Karena korban masih di bawah umur," tuturnya. 

Sebelumnya, seorang pria berinisial R (59) digelandang polisi. Warga Kabupaten Magetan itu mencabuli tetangganya sendiri yang masih duduk di bangku SMP.

"Pelaku ditangkap di rumahnya. Pelaku juga mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh dengan tetangganya," ujar Kasatreskrim Polres Magetan, IPTU Rudy Hidajanto, Selasa (1/2/2022).

Baca juga: Masyarakat Madiun Padati Honda Premium Matic Day, Jajaran Skutik Premium Jadi Primadona

Dia menjelaskan bahwa peristiwa ini terungkap saat ada razia handpone oleh guru BP di sekolah korban. Pada saat pemeriksaan ditemukan ada foto-foto pelaku dan korban yang diduga melakukan perbuatan tidak pantas.

"Oleh para guru kemudian korban yang masih sekolah ini ditanyai. Korban pun mengakuinya," kata IPTU Rudy.

Menurutnya, foto tidak pantas itu adalah foto bugil korban dengan pelaku. Pihak sekolah melalukan klarifikasi dan peringatan kepada korban.

"Siswi itu dikeluarkan dari sekolah. Karena memang korban bersekolah di salah satu sekolah berbasis agama. Dan hal tersebut dinilai pelanggaran," tegasnya.

Baca juga: Jadi Tersangka dan Ditahan Jaksa, Ketua DPRD Magetan Mewek

Diterangkan, keluarga curiga karena korban dikeluarkan sekolah. Korban ditanya keluarga dan dijawab apa adanya. "Merasa tidak terima atas perbuatan pelaku, kemudian pihak keluaga melaporkannya pelaku kepada polisi," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan cabul ini berawal dari korban yang mengalami sakit keputihan dan mendatangi pelaku untuk diobati. Pada saat itu ada pujian dari pelaku kepada korban. “Nduk kowe kok ayu tak ambung gelem (kamu kok cantik tak cium mau, red),” urainya seperti cerita pelaku.

Korban pun tidak menolak. "Pasca kejadian itu hubungan korban dan pelaku semakin dekat. Perbuatan tersebut dilakukannya pada saat kedua orang tua korban pergi ke sawah," pungkasnya. (nul)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru