KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Buruh pabrik berinisial TCW alias Toyek (31) asal Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung akhirnya ditangkap Polisi, pada Kamis (27/01/2022) pagi di rumahnya. Penangkapan ini merupakan imbas dari pengungkapan kasus peredaran pil Dobel L yang tengah didalami oleh Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, saat tersangka ditahan di Mapolres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Tulungagung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujarnya.
Baca juga: 416 Badan Usaha di Tulujgagung Daftarkan Pekerja sebagai Peserta JKN
Nenny menjelaskan, Polisi menangkap TCW usai menerima laporan peredaran Pil Dobel L di wilayah tersebut yang meresahkan masyarakat. Kemudian dikembangkan hingga petunjuk mengarah kepada buruh pabrik yang satu ini.
Baca juga: Sepanjang Mei 2026, Polres Blitar Ungkap 12 Kasus Narkoba
Tak ingin kehilangan kesempatan, anggota langsung melakukan penyergapan kepada tersangka. "Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku," terang Iptu Nenny.
Hasilnya, dari tangan tersangka bisa diamankan sejumlah barang bukti seperti satu tas kresek warna hitam, Handphone, uang tunai sebesar Rp259.000 hasil penjualan Pil Double L, 1 pack plastik klip, 2 buah plastik klip bekas isi Pil Dobel L dan 1 bungkus rokok.
Baca juga: Satreskoba Polres Nganjuk Gerebek Pengedar Narkoba, Ini Barang Buktinya
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung , dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkasnya. (nul)
Editor : Iman