Rancangan Perubahan RTRW, Kawasan Sekitar Waduk Sukodono Panceng Jadi Kawasan Industri

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Papan informasi pembangunan waduk Sukodono. (Abdul Aziz Qomar/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041, yang masih dalam program pembahasan di DPRD Gresik tampaknya banyak mengubah status kawasan di daerah setempat. Salah satunya di wilayah sekitar Waduk Sukodono, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Padahal, waduk yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak 2017 lalu itu sebenarnya diplot sebagai penyedia cadangan air bagi pertanian masyarakat sekitar. Namun setelah proses pembangunan selesai, kini kawasan sekitar waduk tersebut akan diubah menjadi kawasan industri, tepatnya agro industri (Agropolitan).

Baca juga: Petronite Fest 2026 Jadi Pengungkit Ekonomi UMKM, Perputaran Uang Diproyeksi Lebih dari Rp10 Miliar

Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih menunggu progres kajian konsep agro industri tersebut. Sehingga ada kejelasan manfaatnya. Apalagi lokasinya tak jauh dari waduk Sukodono, yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan air bagi petani-petani sekitar.

"Kita masih terus mengejar progres hasil kajian agro industri, karena di sana juga ada Waduk Sukodono, dimana kemanfaatannya untuk mengakomodir kebutuhan air bagi petani-petani sekitarnya," bebernya.

Pendalaman progres hasil kajian agro bisnis ini penting dilakukan. Sebab keberadaan Waduk Sukodono sendiri merupakan proyek yang dibangun dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN), serta menelan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk saluran air tersier yang mendistribusikan air dari waduk kepada warga.

"Jangan sampai keberadaan agro industri nanti malah justru mengurangi kebutuhan air para petani," tegas Syahrul. 

Syahrul berujar, perubahan pola ruang kawasan hortikultura hanya dikhususkan menjadi agro industri. Bukan industri-industri lain yang tidak ada hubungannya dengan agro industri.

"Sejak awal Pemda mengajukan agro industri. Jadi, jika nantinya ada pendirian industri lain, maka secara otomatis gagal di ranah izinnya," tandasnya.

Baca juga: Pengurus BP3MNU Randegansari Gresik Raih Gelar Doktor Lewat Kajian Tafsir Humanistik Gus Dur

Selain agro industri, beberapa rencana perubahan pola ruang yang menjadi perhatian dalam Pansus I DPRD Gresik di antaranya Kawasan Industri Halal (KIH) di Sidayu, dan Pengolahan Limbah B3 di Ujungpangkah.

Selanjutnya, Syahrul juga memastikan bahwa pembahasan Ranperda ini telah diajukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2022. "Masuk Propemperda 2022 karena sudah lewat tahun. Selanjutnya kita menunggu rekomendasi dari Provinsi," pungkasnya.

Perlu diketahui, kawasan di sekitar Waduk Sukodono merupakan wilayah hortikultura. Semula, lahan waduk 50 hektar itu adalah milik PT Polowijo Gosari. Kemudian dihibahkan ke pemerintah untuk dibangun waduk.

Sementara itu, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Gresik, Dian Palupi Chrisdiani membenarkan terkait rencana menjadikan kawasan sekitar Waduk Sukodono sebagai wilayah agropolitan.

Baca juga: Kapolres Gresik Apresiasi 27 Anggota Berprestasi, Pengungkap Solar Ilegal dan Sabu Terima Penghargaan

"Kawasan Industri berbasis agropolitan yang akan bersinergi dengan Taman Teknologi Pertanian (TTP)," jawab Dian saat ditanya mengenai perubahan kawasan tersebut.

Bagaimana konsep industri agropolitan yang dimaksudkan? Dian menjelaskan, nantinya akan ada kegiatan industri yang memproses hasil perkebunan, pertanian, ataupun, perikanan.

"Dan bisa juga produksi bahan pendukung sektor agro seperti pupuk, kemudian alat pertanian," papar Dian. (nul)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru