Dugaan Korupsi Madin dan TPQ di Pasuruan, Kejari Kantongi Calon Tersangka

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Pasuruan--Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan terus melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) madrasah diniyah (madin), TPQ dan pondok pesantren (ponpes). Kejari juga telah mengantongi beberapa calon tersangka dalam kasus ini.

Kepala Kejari Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro mengatakan, pihaknya telah melakukan hitungan internal. Total kerugian negara cukup lumayan besar.

Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron

"Meski begitu, kami tetap menunggu hitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," terangnya.

Kajari juga memastikan, dalam kasus ini pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukumnya. Sebab, dari data yang telah dikumpulkan, ada ratusan hingga ribuan lembaga yang disunat bantuannya.

Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur

"Sudah ribuan lembaga pendidikan penerima BOP yang sudah kita periksa," imbuhnya.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra menambahkan, dalam kasus pemotongan BOP ini sudah mengantongi calon-calon tersangka.

Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun

"Calon tersangka sudah ada dan lebih dari satu orang," pungkasnya.(mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru