KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melayangkan surat pada bulan Desember 2021 lalu kepada Mahkamah Agung (MA).
Surat tersebut berisi pertanyaan tentang status Grasi yang diajukan oleh terdakwa ES, pelaku pembunuhan satu keluarga di Tulungagung pada tahun 2006 yang divonis hukuma mati oleh pengadilan.
Kajari Tulungagung,Mujiarto yang dikonfirmasi pada Kamis (13/01/2022) kemarin mengatakan, selama status Grasinya belum putus, maka eksekusi hukuman mati kepada terpidana belum bisa dilakukan.Baca juga: 416 Badan Usaha di Tulujgagung Daftarkan Pekerja sebagai Peserta JKN
"Selama ini Grasinya belum diputuskan,proses eksekusi hukuman matinya juga belum bisa dilaksanakan," terangnya.
Mujiarto menjelaskan, Grasi yang diajukan ES kepada Presiden dilayangkan sejak beberapa tahun yang lalu, namun statusya hingga saat ini belum ada kejelasan.
Oleh sebab itu pihaknya mengirimkan surat kepada MA, sebagai lembaga yang dijadikan acuan oleh Presiden dalam menentukan sikapnya atas Grasi yang diajukan terpidana kepada Presiden.
"Kita sudah kirimka surat kepada MA, untuk mempetanyakan bagaimana ini status Grasinya, ditolak atau bagaimana?," ucapnya.
Selain sedang memproses kepastian Grasi tersebut,Mujiarto mengaku,pihaknya juga tengah menuntut hukuman mati kepada 1 terdakwa di tahun 2021.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana ini dituntut hukuman mati atas perbuatannya menganiaya korban sekaligus tetangganya sendir yang sudah berusia renta hingga meninggal dunia.
"Tahun ini ada lagi yang kita tuntut hukuman mati,tapi kasusnya belum putus," pungkasnya. (yud)
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi
Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat
Editor : Iman