KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Sidang perkara KDRT dengan terdakwa anggota DPRD Bojonegoro yang mengagendakan pembacaan tuntutan terpaksa ditunda. Penundaan terjadi lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku tidak siap, dan meminta waktu satu minggu kedepan untuk menyiapkan tuntutan.
Baca juga: AKBP Yenny Diarty, Polwan Pertama sebagai Kapolres Bojonegoro
Sidang perkara pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan anggota DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, Muhamad Rozi ditunda Selasa (18/1/2022).
"Mohon ijin yang mulia, kami belum siap," kata Jaksa Penuntut Umum Dekry Wahyudi.
Dalam persidangan yang sudah dilalui di Pengadilan Negeri Bojonegoro sudah mendatangkan beberapa saksi dari korban hingga terdakwa serta beberapa ahli dan pihak lain untuk didatangkan di persidangan kasus KDRT ini.
Perlu diketahui, anggota DPRD Bojonegoro Muhamad Rozi ini dilaporkan istrinya sendiri Anik Susilowati seorang PNS di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo dilaporkan ke Satreskrim Polres Bojonegoro atas dugaan KDRT dan kemudian kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro. (yud)
Baca juga: Bidik Jadi Percontohan KTR, Komnas Pengendalian Tembakau Terjun Langsung ke Bojonegoro
Baca juga: Pemkab Bojonegoro Dorong Masjid Ramah Anak, Takmir Diminta Jangan ‘Serengen’ kepada Bocah
Editor : M Nur Afifullah