KLIKJATIM.Com | Gresik—Pasangan suami istri (pasutri) yang baru saja menikah dua bulan kecelakaan di Jalan Raya Deandles Desa Asempapak, Kecamatan Sidayu, Gresik, Senin (10/1/2022).
Sang suami yang bernama Irhas Shibirin (27) warga Desa Pangkah Kulon, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Sementara istrinya Jujiati (23) selamat. Namun, sang istri mengalami patah tulang kaki.
Baca juga: Hapus Label Daerah Tertinggal, Karya Rupa Sampang Optimistis Tembus Pasar Dunia
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Pasutri ini mengendarai sepeda motor berboncengan. Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat W 2263 AT berjalan dari arah utara ke selatan, dengan kecepatan sedang. Dari arah berlawanan, melaju truk box yang dikendarai Miftahul Huda (23) asal Surabaya.
Baca juga: Warga Keluhkan Pungli Parkir di CFD Bojonegoro, Pengawasan Dishub Dipertanyakan
Kapolsek Sidayu Iptu Khairul Alam mengatakan, kecelakaan ini disebabkan sopir truk tidak menguasai setir saat melaju dengan kecepatan tinggi. Dugaannya sopir mengantuk saat mengendarai hingg melewati marka jalan dan menabrak pengendara motor.
“Diduga sopir kondisi mengantuk dan menabrak pengendara motor yang berlawan arah,” ungkapnya, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Motor Hilang di Alas Malang, Polisi Sumenep Tangkap Pelaku Tak Sampai Sehari
Menindaklanjuti terjadinya kecelakaan itu, petugas Polsek Sidayu langsung membawa kedua korban ke Puskesmas Sidayu untuk tindak lanjut perawatan dan VER.(mkr)
Editor : Redaksi