KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota unit Reskrim Polsek Kalidawir Tulungagung menangkap GP (37) warga desa Kalibatur kecamatan Kalidawir, pada Jumat (07/01/2022) kemarin.
Baca juga: Kasus Penipuan Haji Tahap II, Kejari Tulungagung Tahan Tersangka
Penangkapan dilakukan setelah Polisi mendalami dugaan pembalakan kayu jati liar yang terjadi di Petak 64F kelas hutan KUIV bagian hutan Boyolangu I di RPH Tumpakgempol masuk Dusun Papar, Ds. Kalibatur, Kec. Kalidawir Tulungagung.
Kapolsek Kalidawir, AKP Haryono melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, saat ini tersangka GP ditahan di Mapolsek Kalidawir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kini Tersangka sudah diamankan untuk proses selanjutnya," ujarnya.
Nenny menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan keberadaan 68 potongan kayu jati berukuran sedang di sekitar desa Kalibatur.
Polisi yang mendapatkan laporan ini, kemudian melakukan pendalaman dan mendapatkan informasi jika kayu kayu tersebut merupakan milik tersangka GP.
"Laporan masyarakat diterima oleh petugas KRPH Tumpakgempol yang dilanjutkan ke Polsek Kalidawir.
GP sendiri tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya, terlebih setelah Polisi menemukan bukti lain seperti gergaji mesin dan buku catatan berisi hasil penjualan kayu jati tersebut.
"Kita juga temukan gergaji mesin,buku catatan dan potongan kayu tadi," lanjutnya.
Baca juga: Pemkab Tulungagung Usulkan Tambahan Dua Bus Sekolah Angkutan Pelajar Gratis
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Sub pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b UU Kehutanan No. 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (ris)
Baca juga: Tarik Joran Pancing Kena Aliran Listrik, Pemancing Tulungagung Meregang Nyawa
Editor : Iman