KLIKJATIM.Com | Pasuruan—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan akhirnya mengeksekusi seorang anggota DPRD Kota Pasuruan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penerbitan cek kosong alisan bodong.
Usai menerima pelimpahan berkas perkara dari Polresta Pasuruan, Rabu (5/1/2022). Politisi PAN hanya bisa pasrah, saat digelandang petugas ke mobil tahanan Kejari Kota Pasuruan dibawah ke Rutan.
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan, eksekusi itu sebagai langkah lanjutan penyidikan tahap 2 atau dinyatakan P 21. Berkas perkara dari penyidik Polresta Pasuruan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Krisis Air Mulai Mengancam, Desa Deru Jadi Penerima Bantuan Perdana BPBD Bojonegoro
"Tersangka bernama Helmi anggota DPRD Kota Pasuruan terlibat kasus penipuan dan penggelapan," ungkapnya.
Wahyu, penipuan yang dilakukan terpidana ini dilaporkan oleh korbannya tahun 2018 silam. Perkara hukum yang menjerat mantan Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan ini beragam. Mulai dari pembelian mobil hingga bisnis kayu dan utang piutang. "Modusnya terpidana membayar menggunakan cek kosong," imbuhnya.
Baca juga: Honda Premium Matic Day Madiun Hadirkan Semarak Budaya Reog dan Promo Menarik Skutik Premium
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 378 dan 372 KU.(mkr)
Editor : Redaksi