Dewan Minta Pemkot Tindak Pasar Modern yang Izinnya Habis

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Fraksi PKB DPRD Surabaya meminta kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk menindak pasar modern dan juga mini market di Surabaya yang belum memperpanjang izin.

Mahfudz, anggota Fraksi PKB Surabaya mengatakan, pasar modern seperti Alfamart dan Indomaret izinnya banyak yang expired mulai 2020. Ada yang memang tidak bisa diperpanjang karena beberapa alasan, seperti dekat pasar tradisional dan lainnya.

Baca juga: Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait

"Akhirnya ada opsi dari disperindag bahwa dilakukan relaksasi dengan alasan pandemi, dan kita menoleransi hal tersebut," Kata Mahfudz yang juga Sekretaris Komisi B, Senin (3/1/2022).

Mahfudz juga mengaku sudah menagih komitmen kepada Disperindag pada pertengahan 2021. Ketika ia menagih, Kepala Disperindag mengatakan perjanjiannya sampai akhir 2021.

"Maka saat ini saya meminta komitmen disperindag bahwa 2021 sudah habis, harus ditindak dan harus ditutup semua semua pasar modern yang izinnya sudah habis. Selain melanggar Perda, ini juga menciderai kesepakatan," terangnya.

Baca juga: Dari Ekonomi hingga Literasi, Patra Logistik dan Universitas Airlangga Kolaborasi Jalankan Program TJSL di Surabaya

Mahfudz juga meminta kepada pasar modern yang izinnya memang sudah habis untuk memperbarui.

"Kalau emang izinnya habis ya ditutup, kalau izinnya habis ya diperbarui dulu, karena ini akan jadi pemicu jenis usaha lainnya," jelasnya.

Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim

Tidak hanya Alfamart dan Indomaret, Ia juga meminta kepada Pemerintah Kota Surabaya agar menutup semua jenis perdagangan yang izinnya habis.

"Ini kan ekonomi sudah mulai bangkit, sudah saatnya Pemerintah Kota disiplin, agar tidak diremehkan oleh pengusaha," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru