Dugaan Pungli Oleh Kakanwil Kemenag Jatim, Kejati Sebut Belum Terima Laporan

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kasus dugaan pungli Kepala Kanwil Kemenag Jatim sepertinya bakal jalan di tempat. Pasalnya, Kajati Jatim M. Dhofir menyebut, bahwa Kejati belum menerima laporan terkait perihal tersebut.

"Kami juga belum menerima info dari Polda Jatim juga, karena tidak ada laporannya juga di sini (Kejati Jatim)," kata Dhofir saat jumpa pers Capaian Kinerja Kejati Jatim 2021 di Kejati Jatim, Surabaya, Jumat (31/12/2021).

Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pelindo Petikemas Ambon Tanam 2.500 Pohon Produktif di Tawiri

Pernyataan Dhofir soal belum adanya laporan masuk ke Kejati Jatim itu, patut dipertanyakan. Karena, kasus dugaan pungli itu telah dilaporkan ke Kejati Jatim oleh LBH Garda Nusantara dan Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Surabaya, pada Senin (27/12/2021) lalu.

Namun, Dhofir berjanji akan menindaklanjuti jika ada laporan masuk, terkait kasus dugaan pungli di lingkungan Kemenag. "Jadi masih belum ada laporan, kalau masuk nanti kami dalami (ditindaklanjuti)," kata Dhofir.

Sebelumnya, LBH Garda Nusantara dan ISMAHI Surabaya melaporkan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Husnul Maram ke Kejati Jatim. Ia dilaporkan atas dugaan kasus korupsi dan pungli terhadap 31 KUA se-Surabaya, saat menjabat sebagai Kepala Kemenag Surabaya tahun 2020.

"Kami menduga kuat ada pungli yang diduga dilakukan Pak Husnul Maram ketika menjabat sebagai Kemenag Surabaya. Nah, pungli ini masuk dalam tindak pidana korupsi," kata Direktur LBH Garda Nusantara Amirullah Yusuf.

Selain Maram, Amir mengaku juga melaporkan Husni, yang saat itu menjabat sebagai Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Surabaya tahun 2020. Husni berperan sebagai orang yang bertandatangan terkait dugaan pungli tersebut.

"Pungli ini dilakukan melalui pengadaan mesin absensi sidik jari eletronik (fingerprint) di 31 Kantor Urusan Agama (KUA) se-Surabaya," ujarnya.

Baca juga: Akhir Pekan Ini, MPM Honda Jatim Gelar Gathering "Banyuwangi BerStylo Bersama" Bertabur Hadiah Mewah

Amir menjelaskan, pungli dilakukan terhadap ASN 31 KUA se-Surabaya itu terjadi pada tahun 2020, ketika Husnul Maram menjabat sebagai Kepala Kemenag Surabaya. Di mana saat itu, Kemenag Surabaya mengeluarkan surat edaran (SE) No. B- 748/Kk.13.29.6/Kp.01/06/2020.

Dalam SE tersebut, lanjut Amir, 31 KUA se- Surabaya wajib membayar biaya penggunaan fingerprint sebesar Rp175 ribu per bulan. Harusnya, lanjut Amir, fasilitas fingerprint itu difasilitasi oleh negara dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Amir menyebut kebiajakan Kemenag Surabaya itu bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010, dan Permenag RI No. 75 Tahun 2021 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Kementerian Agama.

"Nah, sementara Kemenag Surabaya malah bekerjasama dengan pihak swasta, yakni PT. Inovasi Citra Tekhnologi. Setiap KUA dipungut biaya dan diperintah untuk mentransfer ke rekening perorangan," katanya.

Baca juga: Dari Pulau Terluar ke Jakarta, Dua Siswa Sapeken Sumenep Tembus Program Kepemimpinan Nasional

Amir pun mendesak Kejati Jatim melakukan langkah konkret dengan adanya kasus pungli tersebut. Amir tidak ingin, Husnul Maram yang saat ini menjabat sebagai Kakanwil Kemenag Jatim, melakukan hal serupa di wilayah Jatim.

"Jika ini benar terjadi, bukti bahwa Menteri Agama (Menag) tak jeli, tak peka. Bagaimana mungkin Jatim bisa dipimpin orang seperti ini," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Jatim Husnul Maram terkejut ketika dikonfirmasi hal itu. Bahkan, ia mengaku tidak mengetahui terkait adanya pelaporan dugaan pungli yang mencatut namanya tersebut. "Maaf, saya kok baru tahu. Terimakasih," jawab Husnul Maram, singkat saat dikonfirmasi.(mkr) 

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru