KLIKJATIM.Com | Gresik — Komisi 4 DPRD Gresik mendesak Kadispendik Gresik untuk mengusut dugaan penurunan upah beberapa guru tidak tetap (GTT) di Kabupaten Gresik. Honor yang seharusnya diterima Rp 2,3 juta ternyata disunat menjadi Rp 1, 2 juta.
Anggota Komisi 4 DPRD Gresik Khoirul Huda menyayangkan kebijakan itu. Para guru sebelumnya dipanggil ke kantor dinas pendidikan Pemkab Gresik Jalan Arif Rahman Hakim, Gresik. Kemudian para guru disuruh memilih antara mau tetap dengan penghasilan 2, 3 juta tapi dengan syarat harus memulai dari nol. Alias mulai dari awal mengajar. Dan ditempatkan di beberapa unit pelayanan teknis Dinas pendidikan.
"Guru guru tersebut juga menemui saya mengeluhkan penurunan honor itu. Beberapa guru yang dilakukan perubahan itu merupakan guru tenaga harian lepas (THL) yang masuk Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),"kata Politisi PPP ini.
Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat
“Itu teman-teman guru THL yang masuk PPPK ada pengalihan menjadi guru honorer, kalau honorer Rp 1, 2 juta,” ungkap Huda.
Menurut Huda, mereka Ikut PPPK, cuma masih tahapan pemberkasan dan belum berubah status guru PPPK. "Yang saat ini dari THL ke Non K2,” imbuhnya.
Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri
Huda menyayangkan, jika ada penurunan dari gaji para guru untuk di lingkungan pendidikan. “Kasihan mereka, ada yang juga sebagai tulang punggung keluarga juga,” ujarnya. (nul)
Editor : Redaksi