KLIKJATIM.Com | Jakarta--Pemprov Jatim meraih anugerah Simpul Jaringan Terbaik Nasional (SJTN) Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) 2021 dari Badan Arsip Nasional Republik Indonesia.
[irp]
Baca juga: Kepergok di Sawah, Residivis Curanmor di Jember Babak Belur Dihajar Massa
Mewakili Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jatim Tiat S. Suwardi menerima penghargaan itu dari Kepala Arsip Nasional RI Imam Gunarto di Kantor Arsip Nasional Jakarta Pusat, Jumat (10/12/2021) kemarin.
Penghargaan piagam itu diperoleh berdasarkan Keputusan Kepala Arsip Nasional RI No. 383 Tahun 2021 tentang Penetapan Simpul Jaringan Terbaik Nasional tahun 2021 dengan skor 223,8. Selain Pemprov Jatim, penghargaan yang sama diberikan kepada Pemprov Aceh, Pemkot Bukittinggi Sumatera Barat, Pemkab Bogor Jawa Barat, dan Pemkab Magelang Jawa Tengah.
Khofifah menyampaikan apresiasinya dan ucapan terima kasih. Perolehan tersebut menurutnya menjadi pelecut semangat untuk meningkatkan mutu dan kualitas Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan JIKN di Jatim.
"Kami sangat menyadari bahwa apa yang telah kami lakukan untuk pengembangan SIKN dan JIKN di Jawa Timur mungkin belum seberapa dan banyak hal yang perlu dibenahi agar SIKN dan JIKN pada gilirannya mampu mengedukasi bangsa melalui khasanah arsip yang telah diinput ke dalam Sistem Informasi Kearsipan Nasional dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional," ujar Khofifah, Sabtu (11/12/2021).
Menurutnya, upaya menjadikan pengelolaan informasi melalui jaringan menemui sejumlah kendala, salah satunya keterbatasan SDM yang memiliki kualifikasi teknis jaringan. Di satu sisi, arsiparis harus mampu menyediakan informasi yang autentik dan bersifat terbuka pada masyarakat luas. Tetapi Pemprov Jatim akan terus ikhtiar. "Ini sebuah tantangan besar yang harus dihadapi SDM kearsipan," terangnya.
Baca juga: Gangguan IndiHome Lumpuhkan Akses Internet di Sejumlah Daerah
Apalagi, lanjut Khofifah, menghadapi era pemberlakukan e-government Pemerintah Jatim terus mempersiapkan diri di segala lini dengan cara beradaptasi dengan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik. Termasuk yang dapat diikuti lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota se-Jatim, sehingga bersama-sama berperan aktif dalam menyediakan informasi arsip dinamis dan arsip statis Jatim secara lebih luas.
Agar mampu meningkatkan mutu dan kualitas SIKN dan JIKN, Khofifah berkomitmen untuk mengemban amanah dalam penyelamatan arsip bagi generasi mendatang. Bahkan, kata dia, Pemprov Jatim melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, sebagai simpul JIKN menyediakan informasi untuk mendukung akses dan layanan kepada masyarakat.
SIKN dan JIKN sendiri merupakan simpul jaringan yang memberi peluang kami menyediakan akses arsip untuk dikenal masyarakat lebih luas. "Tentu harapan kami agar arsip dinamis dan arsip statis dapat disajikan dengan cepat, tepat, mudah dan murah. Ini hal yang tidak mudah bagi kami," tandasnya,
Disampaikan Khofifah, penyelenggaraan kearsipan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan bertujuan untuk mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu. “Selain itu, menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara serta memori kolektif bangsa,” ucapnya.
Baca juga: Kejar Laba, AKRA Siapkan Capex Rp 1,2 Triliun untuk Ekspansi Terminal dan Logistik
Lebih lanjut, sistem dan jaringan SIKN dan JIKN diharapkan mampu merekonstruksi secara intelektual dan virtual keseluruhan arsip yang tersebar keberadaan dan pengelolaannya di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, masyarakat atau perorangan akan dengan mudah menelusuri dan berhubungan di antara kelompok kelompok masyarakat dalam membangun bangsa, termasuk semua kegiatan kepemerintahan yang terekam dalam arsip.
“Pada sisi ini Sistem Informasi Kearsipan Nasional dan Sistem Informasi Kearsipan Nasional akan memberikan wujud nyata pada visi penyelenggaraan kearsipan nasional yang menjadikan arsip sebagai simpul pemersatu bangsa,” jelasnya.
Dengan menyediakan akses yang luas dan mudah terhadap arsip dinamis dan statis, Gubernur Khofifah berharap, SIKN dan JIKN dengan sendirinya mendukung upaya penegakan hak warga negara untuk memperoleh informasi. Perkembangan teknolongi informasi yang cepat menuntut lembaga penyedia informasi memberikan layanan yang cepat dan dapat diakses kapanpun dan dimanapun. “Termasuk fenomena tersebut mengharuskan kita menyiapkan lembaga kearsipan cepat beradaptasi dengan perubahan, bergeser kearah yang lebih maju,” pungkasnya.(mkr)
Editor : Redaksi