Dibuntuti Usai Beli Sabu, Pria Surabaya Disergap Polisi di Traffic Light Kaliondo

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Gelagat aneh pria asal Jalan Grogol, Genteng, Surabaya bernama Haksel Surya Dewangga (28), memancing kecurigaan polisi. Benar saja, saat ditangkap, rupanya ia membawa narkoba jenis sabu-sabu.

[irp]

Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pelindo Petikemas Ambon Tanam 2.500 Pohon Produktif di Tawiri

Penangkapan itu terjadi pada Rabu (1/12/2021) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Haksel disergap Unit Reskrim Polsek Rungkut di Simpang Empat Traffic Light Kaliondo, Simokerto, Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto mengungkapkan, saat itu anggotanya mencurigai seseorang yang diduga membawa sabu-sabu. Dari situ, akhirnya polisi melakukan pembuntutan.

Baca juga: Tumbuh 13 Persen, TTL Group Sukses Bukukan Arus Petikemas 1,2 Juta TEUs hingga Mei

"Sesampainya di Traffic Light Kaliondo, tersangka kemudian dihentikan, kemudian digeledah," ungkap Iptu Djoko, Jumat (10/12/2021).

Benar saja, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 2 klip plastik berisi sabu seberat 0,25 gram di saku celana tersangka bagian depan sebelah kanan.

Baca juga: Gubernur Khofifah Optimis Perkuat Investasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Percepat Kesejahteraan Masyarakat Jatim

"Tersangka mengakui kedua barang yang diduga sabu-sabu tersebut miliknya yang baru saja dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya di Jalan Prabowo, Surabaya," bebernya.

Dari pengakuan tersangka, ia membeli sabu-sabu tersebut dengan harga Rp 100 ribu per paketnya. Akibatnya, kini ia dijerat dengan Pasal 114 (1), 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mkr) 

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru