KLIKJATIM.Com | Surabaya - Gelagat aneh pria asal Jalan Grogol, Genteng, Surabaya bernama Haksel Surya Dewangga (28), memancing kecurigaan polisi. Benar saja, saat ditangkap, rupanya ia membawa narkoba jenis sabu-sabu.
[irp]
Baca juga: Buka Peluang Kerja Warga Lokal, PT Terminal Teluk Lamong Fasilitasi Sertifikasi Gada Pratama Gratis
Penangkapan itu terjadi pada Rabu (1/12/2021) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Haksel disergap Unit Reskrim Polsek Rungkut di Simpang Empat Traffic Light Kaliondo, Simokerto, Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto mengungkapkan, saat itu anggotanya mencurigai seseorang yang diduga membawa sabu-sabu. Dari situ, akhirnya polisi melakukan pembuntutan.
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
"Sesampainya di Traffic Light Kaliondo, tersangka kemudian dihentikan, kemudian digeledah," ungkap Iptu Djoko, Jumat (10/12/2021).
Benar saja, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 2 klip plastik berisi sabu seberat 0,25 gram di saku celana tersangka bagian depan sebelah kanan.
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
"Tersangka mengakui kedua barang yang diduga sabu-sabu tersebut miliknya yang baru saja dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya di Jalan Prabowo, Surabaya," bebernya.
Dari pengakuan tersangka, ia membeli sabu-sabu tersebut dengan harga Rp 100 ribu per paketnya. Akibatnya, kini ia dijerat dengan Pasal 114 (1), 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mkr)
Editor : Redaksi