KLIKJATIM.Com | Jakarta – Bagi Anda yang memiliki uang rusak atau cacat tak perlu kebingungan untuk mencari tempat penukaran. Pasalnya, mulai 9 Desember 2021 kemarin masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang rusak atau cacat melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) Bank Indonesia (BI), melalui laman https://pintar.bi.go.id.
[irp]
Baca juga: Sinergi Bagi Negeri: MPM Honda Jatim Salurkan 18.440 Bibit Bunga Lewat Program One Sales One Seed
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, pemanfaatan aplikasi PINTAR untuk layanan penukaran uang rusak merupakan salah satu upaya BI dalam meningkatkan layanan kas kepada masyarakat dan untuk terus memperkuat layanan publik di era kenormalan baru, dengan mengurangi antrean pemesanan pada layanan penukaran uang rupiah rusak atau cacat.
Baca juga: Kendalikan Inflasi Awal Tahun, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Deket Lamongan
Melalui aplikasi PINTAR, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang rupiah rusak atau cacat dengan memilih lokasi kantor BI tempat menukarkan uang, waktu penukaran, dan jumlah nominal uang yang akan ditukar. Masyarakat melakukan penukaran uang rupiah rusak atau cacat di kantor BI sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan, dengan membawa bukti pemesanan melalui aplikasi PINTAR.
“Penukaran uang rupiah rusak atau cacat di BI dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat. Mekanisme lengkap penukaran pada lampiran,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam siaran pers BI, Rabu (8/12/2021).
Dengan layanan penukaran uang rupiah rusak atau cacat yang terdigitalisasi secara online menggunakan PINTAR, masyarakat akan memperoleh layanan penukaran yang semakin pasti, akurat dan aman, nyaman, dan mudah untuk rupiah yang berkualitas dan berdaulat di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*/nul)
Editor : Redaksi