Buruh di Surabaya Kembali Luruk Gedung Grahadi

klikjatim.com
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Jatim

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim kembali meluruk Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (8/12/2021).

[irp]

Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pelindo Petikemas Ambon Tanam 2.500 Pohon Produktif di Tawiri

Dalam aksi tersebut, buruh menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya yakni meminta gubernur menyusun ulang UMK dan UMP Jatim tahun 2022 tanpa menggunakan UU Cipta Kerja atau PP nomor 36.

Koordinator KSPI, Jazuli mengatakan, selain itu pihaknya juga meminta gubernur merevisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.

Selain itu, pihaknya juga meminta gubernur segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jatim tahun 2022 sebagaimana usulan bupati/wali kota serta dari hasil rapat Dewan Pengupahan Jatim dari unsur pekerja.

Baca juga: Akhir Pekan Ini, MPM Honda Jatim Gelar Gathering "Banyuwangi BerStylo Bersama" Bertabur Hadiah Mewah

"Kami juga minta Gubernur Jatim agar memerintahkan kepada bupati/wali kota di Jatim untuk tidak menggunakan UU nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya dalam hal menangani kasus ketenagakerjaan termasuk juga dalam hal pembuatan perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB)," bebernya.

Lebih lanjut disampaikan, para buruh bakal melakukan aksi di Pengadilan Negeri Surabaya, setelah dari Grahadi. "Buruh akan meminta Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial tidak menggunakan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja karena telah diputus MK inkonstitusional bersyarat dan ditangguhkan pelaksanaannya," tandasnya.

Baca juga: Dari Pulau Terluar ke Jakarta, Dua Siswa Sapeken Sumenep Tembus Program Kepemimpinan Nasional

Sebagai informasi, saat ini para buruh telah membubarkan diri dan kembali melakukan demonstrasi di Pengadilan Negeri Surabaya.  (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru