Kasus PMI Ilegal di Rumah Singgah Duduksampeyan, Warga Jember Ini Ditetapkan Tersangka

klikjatim.com
Tersangka penyalur PMI ilegal saat diamankan di Mapolres Gresik. (ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Satreskrim Polres Gresik menetapkan satu tersangka dalam kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak berangkat ke Hongkong dan Singapura. Dia adalah Mei Indriyani (41), warga Jalan Nusa Indah, Jember.

[irp]

Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi

Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, tersangka Mei Indriyani selaku penyalur dari tujuh PMI illegal yang menempati rumah singgah di Desa Tumapel, Kecamatan Duduksampeyan.

“Sedangkan tujuh PMI ilegal itu korban. Sementara baru satu tersangka, dan kami akan terus lakukan tindak lanjut untuk kasus ini,” ungkap Wahyu, Rabu (8/12/2021). 

Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat

Tersangka dalam kasus ini hendak memberangkatkan 7 PMI ilegal dengan mengatasnamakan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT. Satria Parangtritis, yang beralamat di Jalan Raya Jati Makmur Celepuk, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Namun sebelum diberangkatkan ke luar negeri, para PMI ilegal yang merupakan warga luar Gresik ini transit terlebih dulu di rumah singgah.

Pihak penyalur melalui seseorang bernama Roni telah mengontrak bangunan rumah dua lantai milik Arifin (50), warga Desa Glanggang, Kecamatan Duduksampeyan. “Setiap orang (PMI illegal) diminta dana sebesar Rp36 juta oleh pihak penyalur yang mengatasnamakan PT. Satria Parangtritis,” terangnya. 

Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri

Kini, pihak kepolisian juga masih terus mendalami kasus ini. Termasuk menelusuri lebih jauh terkait sejumlah kemungkinan seperti keterlibatan pihak-pihak tertentu maupun keberadaan korban lainnya. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru