KLIKJATIM.Com | Madiun--ANH (36) pelaku pencurian paket handphone di gudang J&T Madiun tertangkap kurang dari 24 jam. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa/Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
[irp]
Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pelindo Petikemas Ambon Tanam 2.500 Pohon Produktif di Tawiri
"Pelaku beraksi tanggal 3 Desember pukul 01.15 WIB. Tertangkap di rumahnya setelah habis jumatan," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darkawan, Senin (6/12/2021).
Dia menuturkan terbongkarnya ini karena rekaman CCTV di gudang J&T. Pelaku tidak merusak, sehingga semua aktivitas pelaku mulai dari mencoba masuk ke gudang sampai mengambil paket terekam.
"Juga jelas wajah pelaku saat mencuri. Jadi terungkapnya karena rekaman CCTV," kata Dewa.
Modus pelaku, jelas dia, sebelum beraksi pelaku beberapa kali berkunjung ke gudang J&T. Dimungkinkan dia memang ada kenalan yang bekerja di gudang J&T.
Baca juga: Akhir Pekan Ini, MPM Honda Jatim Gelar Gathering "Banyuwangi BerStylo Bersama" Bertabur Hadiah Mewah
"Pelaku mengamati kebiasaan para pekerja di gudang J&T. Dengan inisiatif sendiri, pelaku mendatangi gudang pada malam hari," jelasnya.
Saat itu, pelaku yang sudah tahu bahwa pagar gudang J&T tidak terkunci bisa masuk. Sementara pagar dalam setahu pelaku dikunci.
"Pelaku mencoba mendorong. Pintu lepas dengan sendirinya. Tanpa menggunakan apapun hanya tangan kosong," urainya.
Baca juga: Dari Pulau Terluar ke Jakarta, Dua Siswa Sapeken Sumenep Tembus Program Kepemimpinan Nasional
Dari keterangan karyawan J&T, memang kebiasaannya hanya melingkarkan ranting kemudian digembok. Kemungkinan gembok tidak terpasang dengan baik.
"Pelaku membawa kardus yang berisi 33 handphone berbagai merk," tambahnya.
Untuk kerugian sekitar Rp 150 juta. Saat ditangkap, 33 handphone masih utuh belum ada yang dijual. "Hanya 5 yang baru dibuka. Tapi semua masih utuh, " pungkasnya sambil menyebutkan pelaku dikenai pasal 363 KUHP.(mkr)
Editor : Fauzy Ahmad