Instagram PSSI Jatim di Banjiri Netizen : PSSI Jatim Eror #SavePersibo

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Setelah Persibo Bojonegoro mendapatkan sanksi dari Komite disiplin (Komdis) PSSI Jawa Timur ( Jatim ) media sosial Instagram milik PSSI Jawa Timur di Banjiri komentar, dengan hastag #Savepersibo para netizen tersebut sangat kecewa atas keputusan yang diambil.

[irp]

Baca juga: Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas

Dari pantauan klikjatim.com setiap unggahan di Instagram PSSI Jatim selalu di banjiri komentar netizen dengan hastag #savepersibo.  Bahakan beberapa netizen juga merasa kesal dan mengutarakan atas ketidak Adilan yang di berikan kepada Persibo Bojonegoro.

Berikut komentar netizen di Instagram PSSI Jatim

@afifikhwanudin Belum pernah kebobolan, Persibo begitu menakutkan ya? Menang di lapangan, kalah di meja makan #savepersibo 

@khoirul1510 Pssi jatim otak e wes eror.. Ketoro goblok e.. Sing nok lapangan berjuang mati. Matian sing berdasi ac an yang menentukan nominal angka.. 

@derisetiawan_9 Persibo di Dzolimi PSSI

Bahkan @m_arifwardana juga membawa nama @matanajwa @najwashihab mari tegakkan keadlian dalam dunia persepakbolaan dan brantas mafia. Apakabar @pssi_jatim @pssi dengan PSIS yang salah kostum.

Baca juga: CIMB Niaga Luncurkan OCTO Arena di Jakarta, Perluas Pengalaman Lifestyle Padel bagi Nasabah dan Masyarakat

Perlu diketahui, berdasarkan surat keputusan Nomor : 003/KOMDIS/PSSI-JTM-X1-2021 menyatakan bahwa Persibo Bojonegoro telah bersalah, memainkan pemain tidak sah. Karena menggunakan identitas, yang tidak sesuai dengan nomor punggung yang didaftarkan kepada Asprov PSSI Jawa Timur dan tidak sesuai dengan daftar susunan pemain (DSP), sebagaimana dimaksud pasal 56 kode disiplin PSSI.

Komdis PSSI Jatim menghukum Persibo Bojonegoro dengan sanksi dinyatakan kalah 0-3 pada pertandingan antara Persibo Bojonegoro melawan Mitra Surabaya tanggal 2 Desember 2021 di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik, sesuai dengan Pasal 28 kode disiplin PSSI dan denda sebesar Rp50 juta. (rtn)

Baca juga: Nahas, Balita Empat Tahun di Karang Penang Sampang Meninggal di Kubangan Air Waduk Tembakau

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru