KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Warga desa Plosokandang kecamatan Kedungwaru akhirnya menggrebek salah satu rumah kos di wilayah tersebut, pada Minggu (28/11) dini hari kemarin.
[irp]Baca juga: Jangkau Wilayah Pelosok, Patra Logistik Salurkan 12,28 Juta Liter BBM Strategis di Sulawesi
Penggrebekan diilakukan karena warga resah dengan maraknya rumah kos yang disalahgunakan untuk menginap pasangan bukan suami istri.
Hasilnya 3 pasangan pasangan bukan suami istri diamankan dalam penggrebekan tersebut, kemudian langsung dibawa ke Kantor Desa Setempat.
Tiga pasangan ini diamankan karena gagal menunjukkan bukti bahwa keduanya menikah, walaupun sudah tinggal dalam satu kamar.
Danton Linmas Desa Plosokandang, Sanusi mengatakan, rata rata mereka adalah warga Tulungagung dari beberapa kecamatan yang bekerja di warung kopi sekitar desa Plosokandang,namun ada juga warga dari Kabupaten Trenggalek.
"Rata rata warga Tulungagung tapi tidak dari kecamatan sekitar sini, ada juga tadi yang dari Trenggalek,"ungkapnya.
Sanusi mengaku, aduan dari masyarakat sudah lama dia dengar dan cukup meresahkan, hingga kemudian masyarakat nekat melakukan penggrebekan seperti yang dilakukan kali ini.
"Keresahan warga sekitar tentang keberadaan kos yang diduga disalah gunakan ini sebenarnya sudah cukup lama, dan ternyata dini hari tadi kita lakukan penggerebegan," ujar Sanusi.
Sementara itu,Kepala Desa Plosokandang, Agus Waluya yang dikonfirmasi mengatakan, selama ini pihaknya sudah memberikan himbauan kepada pemilik kos agar tertib dan mengawasi penghuni kosnya.
"Selama ini ketua RT dan RW sebenarnya juga sudah melakukan pendataan kepada penghuni kos diwilayah kami dengan memintai surat - surat kelengkapan penghuni kos termasuk data kependudukannya, namun masih banyak yang masih mengindahkannya," ucapnya.
Menurutnya, pemilik kos harus bisa selektif memilih penghuni kos dan tidak mencampurnya begitu saja, sehingga pengawasannya bisa dilakukan dengan mudah.
"Pemilik kos harusnya lebih selektif dalam menerima penghuni kos dan tamunya, jangan ngawur hanya mementingkan dari segi pendapatannya saja tapi lebih mengutamakan keamanan demi ketertiban lingkungan sekitarnya," tegasnya.
Agus menegaskan, sebagai sanksi atas perbuatannya, ketiga pasagan tersebut kemudian dibawa ke balai desa untuk mendapatkan pembinaan, hal yang sama juga dilakukan kepada pemilik kos agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Baca juga: Dukung Sertifikasi ESG BUMD, Bupati Yes Uji Disertasi Doktor Kabid Bapperida Lamongan di UB
"Ketiganya dan pemilik kos langsung kita panggil dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang lagi, jika nanti mengulanginya lagi, kita lakukan tindakan lebih tegas lagi, akan kita tutup tempat kosnya, " pungkasnya. (rtn)
Editor : Iman