Sidak Pijat Symphoni, Komisi A DPRD Surabaya Duga Ada Praktik Plus Plus

klikjatim.com
SIDAK : Rombongan Komisi A DPRD Kota Surabaya saat berada di dalam ruangan etalase rumah pijat Symphoni di Jalan Tunjungan dan menemukan terapis berpakaian seksi.

KLIKJATIM.Com I Surabaya - Panti pijat Symphoni di Jalan Raya Tunjungan Surabaya diduga menyalahgunakan izin panti pijat dengan memberikan layanan prostitusi. Dugaan ini didapat setelah Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak di lokasi pijat yang berada tak jauh dari Gedung Negara Grahadi ini.Sidak Komisi A DPRD Kota Surabaya dipimpin langsung oleh ketuanya, Pertiwi Ayu Krisna bersama seluruh anggota Komisi Bidang Hukum dan Pemerintahan. Mereka antara lain Saifudin Zuhri, Imam Syafii, Budi Leksono, Kamilia Habibah, dan Abdul Gofar.Kedatangan rombongan Komisi A DPRD kota Surabaya ini sempat mengejutkan pengelola rumah pijat yang berada di lorong kawasan rumah toko (Ruko) Jalan Tunjungan di belakang toko sepatu Bata. Apalagi kedatangan rombongan tiba-tiba sehingga pihak pengelola tidak menutupi etalase yang berisi sejumlah perempuan terapis berpakaian seksi duduk di dalamnya.Bahkan, ketika Ketua Komisi A, Ayu Krisna masuk sempat hendak diusir oleh perempuan setengah baya yang diduga mami atau induk semang panti pijat Symphoni. "Coba tunjukkan surat tugas anda mendatangi tempat kami," bentak perempuan panti pijat tersebut.Namun rombongan Komisi A DPRD Surabaya tidak meladeni bentakan mami pijat. Sebaliknya Imam Syafii anggota Komisi A dari Fraksi Nasdem ini berbalik meminta perempuan tersebut menunjukkan surat izin pengelolaan panti pijat. "Mana surat izin rumah hiburan umum (RHU, Red) anda. Ini ngomongnya panti pijat tapi pemijatnya memakain pakaian mengundang syahwat," terang Imam Syafii.Hal senada dilontarkan para anggota dewan dalam sidak tersebut. Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krisna mengatakan, saat sampai di lokasi, mereka mendapati lima cewek sedang duduk di sofa lantai dasar. Ayu dan rombongan hanya disambut seorang pegawai. "Pada saat kita datang, mereka bentak-bentak. Mereka minta surat tugas. Lha mana ada dewan sidak pakai surat tugas," terang Ayu.Kemudian, Ayu dan rombongan bertanya soal manajer dan izin rumah pijat tersebut. Namun pegawai itu berbelit-belit. "Pertama kita tanyain izinnya, dia bilang nggak tau. Yang mengang yang punya. Terus kita bilang coba telepon yang punya atau manajer, katanya nggak ada manajer," jelas politisi Partai Golkar ini.Sidak Komisi A DPRD Kota Surabaya di rumah pijat Jalan TunjunganSidak Komisi A DPRD Kota Surabaya di rumah pijat Jalan Tunjungan. Setelah itu, Ayu dan rombongan menuju lantai atas. Di lantai ini, ada 28 kamar lengkap pintu dan kamar mandi. "Di sana ada satu kamar yang tertutup, entah lagi berbuat entah apa, ya kita nggak tahu. Kita juga tidak menggedor ya, karena kita bukan polisi," paparnya.Ayu dan rombongan kembali ke lantai dasar. Ia kemudian bertanya kepada salah satu pegawai. "Kita juga tanya pada satu pegawai yang telah kerja 12 tahun di sana. Ditanya biasanya di sini ini pijat aja atau gimana? Ya dia jawab, ya pijat ya plus-plus," ujarnya."Ini izinnya apa dulu, massage atau karaoke atau apa hiburanya. Kalau massage lah kok ada plus-plusnya. Mana ada perizinan massage plus-plus, kan gak ada kan," timpal Ayu.Ayu juga menyebut bahwa rumah pijat yang dikenal dengan nama Symphoni itu buka mulai jam 12.00 siang. Menurut informasi yang dia dapat, tarif pijat berkisar antara Rp 600 ribu per jam. Kabarnya tarif tersebut termasuk layanan plus-plus di kamar massage yang dilengkapi dengan shower dan kamar mandi tersebut."Kalau massage plus-plus bukanya jam 12 siang, kan bahaya kan jika orang gak ngantor. Kalau orang gak ngantor, bojone (istrinya) parah mas, nggak bisa masak, dapurnya gak ngebul dong," paparnya.Sampai pukul 18.00 Wib, Ayu mengaku belum mengantongi nama manajer rumah pijat tersebut. "Hasil sidak ini nanti kita jadikan bahan untuk hearing. Nantinya kita akan panggil (manajemen panti pijat Jalan Tunjungan), karena izin, karena ketidaksopanannya tadi, bohongnya juga, kan gitu," tegasnya.Selain manajer rumah pijat tersebut, lanjut Ayu, Komisi A juga akan memanggi Dinas Pariwisata dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Surabaya. "Kami jadwalkan hearing dalam minggu depan," tandasnya. (lam/nul)

Baca juga: Tolak Kenaikan BBM, Fraksi PKS DPRD Surabaya Sampaikan Pernyataan Sikap

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru