KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemkab Gresik melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar rapat koordinasi penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA) tahun 2021, bertempat di Aula Putri Mijil Pendopo Kabupaten Gresik, Rabu (10/11/2021). Tampak hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil yang sekaligus membuka kegiatan tersebut.
[irp]
Baca juga: Wabup Alif Lantik Pengurus DKG Gresik Periode 2026-2029
Dalam paparannya, dia mengatakan bahwa penyusunan JRA ini memiliki peran yang sangat penting. "Arsip kegiatan OPD ini digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta sebagai acuan pemimpin dalam membuat keputusan," ujar Washil.
Baca juga: Terseret Pancing ke Tengah Tambak, Pria di Menganti Ditemukan Meninggal Dunia Setelah 5 Jam Dicari
Dia mengibaratkan bahwa JRA seperti tongkat bagi Tuna Netra. Tongkat tersebut berfungsi sebagai penunjuk jalan sekaligus sebagai pencegah agar tidak mengalami celaka. "Dengan pentingnya peran JRA tersebut, maka penyusunan arsip ini hukumnya wajib. Dan bagi yang tidak melaksanakan akan dikenakan sanksi," tegasnya.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gresik, Ninik Asrukin dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan rapat koordinasi ini akan dilaksanakan selama 2 hari. Yaitu mulai tanggal 10-11 November 2021 dan dihadiri oleh pejabat terkait sebanyak 38 orang dari OPD dan Komisi IV DPRD Gresik.
Baca juga: Semen Gresik Raih Top Brand Award 2026, Bukti Kepercayaan Konsumen Tetap Kuat
Harapannya, dengan diadakannya rapat koordinasi ini adalah bisa didapat pemahaman substansi JRA sebagai pedoman penyelamatan arsip, serta mendorong tertib arsip bagi OPD. Tujuannya adalah mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntable, juga untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban nasional serta mewujudkan konsistensi dalam penyusunan arsip. (*/nul)
Editor : Redaksi