Pemilik Bisnis Seks Online Divonis Setahun Penjara

klikjatim.com
Ilustrasi prostitusi online dilakukan suami di Madiun

KLIKJATIM.Com I Surabaya - Terdakwa prostitusi online, Triana Ananda akhirnya divonis satu tahun penjara. Wanita Jalan Tanah Putih, Kota Semarang, itu diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran menyediakan layanan jasa esek-esek di akun media sosialnya.

[irp]

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Triana Ananda dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Hakim Ni Made Purnami saat membacakan amar putusannya, Jumat (29/10). Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Yaitu pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menyatakan menerima. Begitu juga terdakwa Triana Ananda juga menyatakan menerima putusan hakim. Sebelumnya wanita 41 tahun itu menjajakan dirinya di media sosial melalui akun dengan nama @NandaOhNanda.

Tak hanya itu. Di akun itu terdakwa juga mencantumkan nomor telepon pribadinya. Triana juga mencantumkan berbagai macam layanan seks dan video seks pribadinya.

Uniknya lagi, ada spesifikasi dan harga layanan khusus yang diberikan terdakwa kepada tamunya. Misalnya, untuk promo dipatok Rp 600 ribu. (*

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru