PWNU Jatim Haramkan Cryptocurrency, Polanya Dinilai Mirip Judi

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya—Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jatim mengharamkan aktifitas cryptocurrency. Dasarnya, pola transaski uang virtual itu dinilai lebih banyak unsur spekulasi dan tidak terukur.

[irp]

Baca juga: Hadiri Pembukaan Piala Gubernur Jatim Open Woodball 2026, Arumi Bachsin Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi Dunia

LBM PWNU Jatim menggelar bahtsul masail (forum yang membahas masalah-masalah yang belum ada dalilnya) dengan menggunakan rujukan shahih, untuk mengambil keputusan terkait cryptocurrency.

Bahtsul masail digelar pada akhir pekan lalu. "Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency hukumnya haram," kata Wakil Ketua PWNU Jatim KH Ahmad Fahrur Rozi, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Libur Long Weekend Kenaikan Isa Almasih, Penumpang KA di Jember Tembus 54 Ribu Orang

Menurutnya, cryptocurrency tidak bisa menjadi instrumen investasi. Sebab, berdasarkan sudut pandang fiqih, jual beli harus diikuti syarat kerelaan dan tidak ada penipuan. Dalam crypto, kata dia, orang lebih banyak tidak tahu mengenai produk tersebut. "Tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa, tidak tahu. Sehingga murni spekulasi. Karena spekulasi sehingga mirip seperti orang berjudi," terangnya.

Dia menambahkan, cryptocurrency berbeda dengan saham. Di mana dalam pasar saham, yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan. Penyebab naik turunnya nilai sebuah saham pun sudah jelas, yakni bergantung pada kinerja perusahaan tersebut.

Baca juga: Kabar Gembira! Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 Hingga 27 Mei

Keputusan bahtsul masail soal cryptocurrency itu nantinya akan dibawa oleh LBM PWNU Jatim ke forum Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 23-25 Desember 2021 mendatang. "Hasil muktamar nantinya akan disampaikan ke pemerintah dan pihak terkait sebagai rekomendasi," tandasnya.(*)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru