JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dari 6 orang yang diamankan, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/03/2019) kemarin.
Mereka adalah Anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jatim, Haris Hasanudin; serta Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muh Muafaq Wirahadi.
Baca juga: Pasca OTT Wali Kota Madiun, KPK Periksa Sekda dan Pejabat Lainnya
"Kami sudah melakukan gelar perkara dan statusnya ditingkatkan ke penyidikan sebelum 1x24 jam tadi malam," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (16/03/2019).
[irp]
Baca juga: Bupati Pati Sudewo Dicokok KPK dalam OTT
[irp]
Menurutnya, Romy---panggilan akrab---Romahurmuziy diduga sebagai penerima suap terkait kasus jual beli jabatan di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Baca juga: Usai Ponorogo, Kini Tetangganya Wali Kota Madiun Kena OTT KPK
Sedangkan dua tersangka lainnya diduga sebagai pemberi suap. Yaitu Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanudin yang merupakan mantan kepala kantor kemenag Gresik serta Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muh Muafaq Wirahadi.
Barang bukti yang diamankan berupa uang total Rp 156.758.000. "Ini adalah rentetan dari pemberian-pemberian yang sebelumnya," ujar Laode M Syarif. (*/nul)
Editor : Redaksi