KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung kembali menangkap satu tersangka kepemilikan dan peredaran sabu,pada Kamis (21/10) dinihari pukul 00.30 WIB.
[irp]Baca juga: Tarik Joran Pancing Kena Aliran Listrik, Pemancing Tulungagung Meregang Nyawa
Tersangka yang ditangkap adalah KW (22) warga kecamatan Kedungwaru Tulungagung, pemuda yang sehari hari bekerja sebagai tukang kayu ini ditangkap di jalan masuk desa Sobontoro kecamatan Boyolangu.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko yang dikonfirmasi memastikan saat ini tersangka ditahan di Mapolres Tulungagung.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Tulungagung," ujarnya.
Nenny menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari informasi yang diterima petugas dan laporan dari masyarakat yang resah dengan sepak terjang tersangka selama ini.
Tersangka ditangkap pada Kamis dinihari di pinggir jalan, dugaan sementara saat akan melakukan transaksi Sabu.
"Tersangka ini ditangkap di pinggir jalan, diduga akan melakukan transaksi," jelasnya.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti seperti, 1 poket sabu dengan berat bruto 0,3 gram kemudian 1 buah pipet kaca, 1 buah bungkus rokok dan handphone yang selama ini digunakan tersangka untuk berkomunikasi.
"Dari tersangka kita amankan beberapa barang bukti, dan sudah kita bawa ke Mapolres untuk proses selanjutnya,"tutur Nenny.
Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rtn)
Baca juga: Sambut HUT Ke-81 RI, Relawan Jember Gelar Safari Merah Putih: Konvoi Hingga Bentangkan Kain 81 Meter
Editor : Iman