Penghasilan Gak Menentu, Sopir di Sidoarjo Ini Edarkan Sabu-sabu

klikjatim.com
Barang bukti sabu-sabu dan kartu ATM yang disita dari tersangka

KLIKJATIM.Com | Surabaya -  Seorang sopir ditangkap polisi karena membawa sabu-sabu (SS). Tersangka FM (39) warga Dusun Tanjungamon, Desa Tanjungsari, Taman, Sidoarjo, ditangkap polisi di rumahnya, Jalan Dares Pedaleman, Desa Pabean, Sedati, Sidoarjo.

[irp]

Baca juga: MPM Honda Jatim Gelar Night Ride Bareng Komunitas Malang-Blitar, Uji Performa Vario 125 di Malam Hari

Petugas menyita barang bukti 19,53 gram sabu. “Kami masih menyelidiki lagi siapa jaringan atasnya,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Kamis (21/10).

Penangkapan tersangka FM dilakukan setelah ada informasi peredaran sabu. Hasil penyelidikan, polisi mencurigai tersangka yang bertempat tinggal di Jalan Dares Pedaleman. Polisi melakukan pengintaian di kediaman sang budak sabu.

Baca juga: Pengedar Sabu-sabu Wilayah Situbondo Diamankan Polisi

Hingga akhirnya pada pagi hari, tersangka ini diketahui masuk ke rumahnya. “Kami gerebek tersangka di rumahnya tersebut,” terang Daniel.

Dari hasil penggeledahan ditemukan satu poket sabu. Serbuk haram amfetamin itu disembunyikan di kantongnya. Tersangka langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk diproses hukum.

Baca juga: Hadirkan Pengalaman Berkendara Canggih dan Program Spesial Akhir Tahun

Sabu tersebut dibeli tersangka seharga Rp 15,5 juta. Rencananya akan dijual kembali. “Tapi belum sempat dibagi sudah kami amankan dulu,” jelasnya.

Tersangka FM mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial PC. Polisi masih mendalami sudah berapa kali tersangka berdagang sabu sebagai pekerjaan sambilan. “Dugaan sementara sih lebih dari sekali karena sabu yang dibawa lumayan banyak,” kata Daniel. (ris)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru