Ada Pungutan Liar di Kelurahan, Dewan Panggil Lurah se-Surabaya

klikjatim.com
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna. (Niam Kurniawan/klikjatim.com)

KLIKJATIM.COM | Surabaya--DPRD Kota Surabaya memanggil lurah se-Kota Surabaya. Pemanggilan itu dilakukan untuk menindaklanjuti adanya pungutan yang dilakukan salah satu pengurus rukun warga (RW) di Kota Surabaya.

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, tujuan pemanggilan lurah se-Kota Surabaya ini agar ditemukan titik terang peruntukan pungutan liar kepada beberapa warga di Surabaya yang dinyatakan statusnya bukan asli orang Surabaya alias pendatang.

Baca juga: Perkuat Bank Jatim, Gubernur Khofifah Gandeng Maybank Islamic Malaysia Bangun Ekosistem Halal Global

[irp]

Ayu menuturkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, aktifitas pungutan tersebut memang benar dilaksanakan oleh RW Kelurahan Bangkingan, Surabaya. Sehingga pemanggilan yang dewan lakukan kepada seluruh lurah di Surabaya perlu dilakukan.

"Jadi kemarin itu ada laporan kalo RT/RW memungut urunan ya, atau iuran pembangunan kepada warga tinggi sekali," tutur Ayu di kantor DPRD Kota Surabaya, Selasa (28/1/2020).

Dia menegaskan, pemungutan itu seharusnya tidak perlu dilakukan. Dia juga berpesan kepada segenap Lurah di Kota Surabaya untuk tetap memantau jika terjadi pungutan, bahkan di tingakt RT/RW.

"Dan kelurahan seharusnya memantau sejauh mana RT/RW itu bergerak melakukan kebijakan-kebijakan yang mengatur warganya," tegasnya.

Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun

[irp]

Selain memberi sosialisasi terkait larangan pungutan liar itu, pihaknya bersama komisi A juga memberikan pemahaman tentang regulasi dana kelurahan. Sebab, nantinya anggaran pencairan dana kelurahan tidak lagi melalui dinas. Namun, dana kelurahan akan langsung dicairkan ke kelurahan setelah pengajuan program di kecamatan.

"Nah dengan pengawasan itu kan kita wajib mengawasi apapun yang dilaksanakan mengenai keuangan di Pemerintah Kota Surabaya," tandasnya.

Baca juga: Masyarakat Madiun Padati Honda Premium Matic Day, Jajaran Skutik Premium Jadi Primadona

Sebelumnya sempat beredar surat keputusan yang di Tandatangani oleh RT 01, RT 02 dan RT 03 di RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kota Surabaya yang menuliskan 21 aturan bagi warga pendatang yang kini menetap di Surabaya. Dalam surat tersebut tertulis warga pendatang di Surabaya diwajibkan membayar iuran Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

Selain itu, setiap warga pendatang yang mendirikan usaha seperti PT, CV hingga UD juga dikenakan tarif mulai Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta. Tidak hanya itu, para pedagang kaki lima juga dikenai uang kas bulanan Rp 50 ribu. Bahkan, setiap warga yang ingin pindah kependudukan dikenakan biaya Rp 1 juta. (nk/mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru