KLIKJATIM.Com | Lamongan - Anggota Satreskrim Polres Lamongan, telah mengamankan empat orang pelaku yang terlibat kasus perusakan warung nasi bungkus beberapa waktu lalu. Mereka adalah Malik (21), Suyadi (22), Burhan (21) dan Edy (21).
[irp]
Baca juga: Diduga Hendak Balapan Liar, 15 Remaja Diamankan Patroli Polres Lamongan
Kejadiannya saat itu pada Kamis (23/9/2021). Korbannya adalah Ferry Ramadlon.
Ceritanya, korban sedang berjualan kopi dan nasi bungkus di stand miliknya di Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang. Namun ada puluhan pengendara motor yang hendak mengikuti kegiatan di salah satu desa disebut sempat meledek korban.
Satu jam kemudian, rombongan pemotor ini melintas lagi di depan warung korban. Mereka kembali membuat bising sambil mengolok-olok korban dengan ucapan tak pantas.
Korban hanya diam. Ia tidak membalas ledekan dan cacian para pengendara motor tersebut.
Celakanya dua jam setelah itu, ada lagi rombongan ketiga dari arah utara ke selatan. Kali ini, mereka bertindak lebih berani dari sebelumnya.
Mereka berhenti di depan warung dan melempari warung korban dengan batu. Tak ingin ulah para pemuda itu semakin liar, sehingga korban pun sempat membalas dengan melempar batu ke arah para perusuh.
Korban yang hanya seorang diri, akhirnya terpaksa melarikan diri ke kebun tebu dan meninggalkan warungnya begitu saja. Namun, para pemuda itu semakin kalap dan memporakporandakan gerobak dan semua isi warung. Termasuk merusak sepeda motor.
Korban bersembunyi di kebun tebu cukup lama. Ia baru berani keluar setelah beberapa teman menelepon bahwa para perusak sudah meninggalkan tempat kejadian.
"Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri kepada wartawan, Jumat (8/10/2021) seperti dikutip detik.com.
Usai mendapatkan laporan, tim Jaka Tingkir Polres Lamongan dilibatkan untuk melakukan penyelidikan. Dan akhirnya mengerucut ke beberapa nama yang diduga menjadi provokator hingga memicu perusakan.
Mereka ditangkap pukul 04.00 WIB. "Ada 4 pelaku yang sudah kita amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yoan.
Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini mengakui perbuatannya. Kini polisi juga masih mengembangkan penyelidikan.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain batu berbagai ukuran, satu unit sepeda motor Honda BeAT nopol S 4287 LE, rombong dan pecahan piring.
Atas kasus ini, para tersangka dijerat sesuai Pasal 170 KUHP. (dtk/nul)
Editor : Redaksi