Pendapatan Sektor IMB Gresik Turun, Satpol PP Tertibkan Reklame dan IMB Tak Berizin

klikjatim.com
Plt Kepala Dinas Satpol PP Gresik, Suprapto

KLIKJATIM.Com | Gresik — Pengawasan dan sanksi tegas terhadap pelanggar ketaatan izin pendirian bangunan, tempat-tempat usaha, maupun pengembang developer di Kabupaten Gresik akan semakin diperketat.

[irp]

Baca juga: Delapan Paskibraka Asal Bawean Belum Bisa Pulang, DPRD Gresik Pastikan Kebutuhan Mereka Terpenuhi

Hal tersebut akan dilakukan oleh  jajaran Satuan Polisi Praja (Satpol PP) Gresik. Sebagai upaya meningkatkan target penerimaan pendapatan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) yang saat ini tengah mengalami penurunan signifikan, dari  pendapatan IMB yang  ditargetkan Rp 100 miliar turun menjadi Rp 50 miliar atau 50 persen.

Plt Kepala Dinas Satpol PP Gresik  Suprapto mengatakan, bangunan yang tidak memiliki izin jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 6 tahun 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga pihaknya akan mengambil sikap tegas dan menertibkan.

"Kita selaku penegak Perda kita akan mentertibkan izin-izin seperti papan reklame, dan apapun seputar kepatuhan perizinan, sebab kepatuhan membayar retribusi IMB secara otomatis meningkatkan pendapatan daerah,” ungkapnya, Jumat (1/9/2021).

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Gresik, Mulyono menegaskan, pihaknya secara rutin melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik terkait data penerbitan IMB maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Baca juga: Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait

Dari data itu, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap bangunan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi perizinan yang lengkap sesuai ketentuan yang berlaku, maka akan dilakukan penertiban.

“Kita terus koordinasi dengan DPMPTSP terkait data perizinan IMB, baik izin reklame, izin galian, maupun yang lain, kalau ada yang masih melanggar ketentuan izin kita akan melakukan tindakan,” tegasnya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menjalankan semua jenis usaha yang memerlukan perizinan, agar segera diurus perizinannya.

Baca juga: Dari Ekonomi hingga Literasi, Patra Logistik dan Universitas Airlangga Kolaborasi Jalankan Program TJSL di Surabaya

“Kami mengimbau kepada semua masyarakat yang menjalankan kegiatan usaha yang memerlukan perizinan, maka harus mengurus surat izinnya,” tutupnya. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru