KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Unit Tipikor Polres Pasuruan mengusut kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pariwisata senilai Rp 10,3 miliar Tahun 2020 bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf). Sejumlah orang juga telah diperiksa, terutama PPTK Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan, serta sejumlah pelaku usaha jasa perhotelan dan restoran.
[irp]
Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp1,47 Miliar, Kejari Bojonegoro Resmi Tahan Kades Drokilo
"Kita sudah periksa baik itu dari dinas pariwisata, pelaku usaha jasa perhotelan dan restoran," tandas Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Wachid S. arief pada KlikJatim, Sabtu (25/9/2021).
Baca juga: Rugikan Negara Rp 3 Miliar, Kejari Jember Naikkan Status Penyidik Korupsi Bank BUMD
Untuk menetapkan calon tersangka, jelas Wschid, pihaknya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan. "Saat ini kita masih menunggu hasil audit. Apakah ada kerugian negara atau tidak," tukasnya.
Ada 31 badan usaha yang menerima hibah. Diantaranya, 14 hotel dan 17 restoran menerima bantuan tersebut. Salah satunya pelaku usaha yang menerima bantuan hibah Depot Sri, Baobab dan Tretes Hotel. (bro)
Baca juga: JPU Tuntut Tiga Terdakwa Kasus HIPPA Kedungsoko Tuban, Penasihat Hukum Siap Ajukan Pleidoi
Editor : Redaksi