KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Unit Tipikor Polres Pasuruan mengusut kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pariwisata senilai Rp 10,3 miliar Tahun 2020 bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf). Sejumlah orang juga telah diperiksa, terutama PPTK Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan, serta sejumlah pelaku usaha jasa perhotelan dan restoran.
[irp]
Baca juga: Pemkab Pamekasan Bersikap Kooperatif Hadapi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan
"Kita sudah periksa baik itu dari dinas pariwisata, pelaku usaha jasa perhotelan dan restoran," tandas Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Wachid S. arief pada KlikJatim, Sabtu (25/9/2021).
Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Penyidik Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU
Untuk menetapkan calon tersangka, jelas Wschid, pihaknya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan. "Saat ini kita masih menunggu hasil audit. Apakah ada kerugian negara atau tidak," tukasnya.
Ada 31 badan usaha yang menerima hibah. Diantaranya, 14 hotel dan 17 restoran menerima bantuan tersebut. Salah satunya pelaku usaha yang menerima bantuan hibah Depot Sri, Baobab dan Tretes Hotel. (bro)
Baca juga: BNI Tegaskan Kasus Korupsi KUR Rp41,48 Miliar di Jember Berawal dari Laporan Internal Perseroan
Editor : Redaksi