KLIKJATIM.Com | Gresik--Mutasi jabatan di Pemkab Gresik masih belum tuntas. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bakal mengkaji ulang mutasi yang di beberapa pos melanggar aturan.
[irp]
Baca juga: Demo Tolak Pinjaman Rp786 Miliar di DPRD Jember Memanas, Massa Cekcok dengan Ratusan Kades
Mutasi jabatan ini dilakukan pada Agustus 2021 lalu di era Bupati Fandi Ahmad Yani. Informasi yang dihimpun dari KASN, rotasi jabatan itu akan ditinjau ulang.
"Nanti KASN Pusat akan mengeluarkan rekomendasi perbaikan," kata seorang sumber dari KASN.
Dalam mutasi itu, terdapat beberapa temuan, seperti satu jabatan yang diisi dua orang di Dinas Pemuda dan Olahraga. Ada pula pejabat yang sudah memasuki masa pensiun tetap dilantik.
Baca juga: Dari Pemula hingga Juara Nasional, Daya Fawziya Buktikan Pentingnya Edukasi Safety Riding
Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Gresik Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui kabar tersebut. Namun ia memastikan bila apa yang dilakukan dalam mutasi itu sudah sesuai aturan.
"Sudah sesuai aturan semua, sebagaimana rekomendasi KASN," tegasnya.
Baca juga: Buktikan Kencangnya CBR Series, Pebalap Astra Honda Raih Kemenangan di ARRC Mandalika 2026
Sementara itu, Wakil Ketua KASN PusatĀ Tasdik Kinanto belum memberikan tanggapan terkait apa catatan yang akan disampaikan KASN pusat. Beberapa kali dihubungi melalui selulernya belum memberikan respon.(mkr)
Editor : Abdul Aziz Qomar