Di Lamongan Sudah Boleh Gelar Hajatan Hingga Hiburan, Tapi Syaratnya Harus Prokes

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi saat menyampaikan terkait diperbolehkannya tanggapan sound. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Lamongan — Kabar gembira bagi para pengusaha sound sistem di Lamongan, yang selama pandemi Covid-19 ini terdampak signifikan. Itu setelah pemerintah mulai melonggarkan kebijakan dengan membolehkan para pelaku usaha di bidang hiburan untuk beroperasi.

[irp]

Baca juga: Keren! Kemiskinan Ekstrem Jawa Timur Tersisa 0,29 Persen, Jauh di Bawah Rata-Rata Nasional

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi saat berada di Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng. "Kabarkan kepada seluruh masyarakat, wes oleh saiki nanggap sound, wes oleh orkesan, wes oleh elektonan, wes oleh hajatan, wes oleh sembarang, (Sudah boleh menyewa sound, sudah boleh menggelar orkesan, sudah boleh elektonan, sudah boleh hajatan, sudah boleh apapun)," tutur Yuhronur saat kunjungan kerja, Rabu (21/9/2021) sore.

Namun yang perlu digarisbawahi, lanjut Yuhronur, masyarakat saat menggelar kegiatan harus tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) 5M. Yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan.

Baca juga: Hebat! Gandeng Konsumen dan Komunitas, MPM Honda Jatim Sukses Gelar Aksi Donor Darah

"Saya yakin masyarakat sudah taat prokes, tidak pakai diwanti-wanti," ujarnya.

Ucapan Yuhronur itu termuat dalam video dan tersebar di berbagai platform media sosial. Sontak, warganet pun menyambutnya dengan positif. Mereka bersyukur dengan diperbolehkannya aktivitas dunia usaha hiburan.

Baca juga: Gelar Talkshow Perempuan Berdaya, KOHATI Lamongan Bedah Isu Hukum hingga Kesehatan Mental Gen Z

Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Lamongan (Prokopimkab), Arif Bachtiar pun membenarkan bahwa Bupati sudah membolehkan aktivitas hajatan dan sebagainya. Namun, hal itu bukan berarti tanpa syarat.

"Tetapi protokol kesehatan (prokes) harus diterapkan, dan penyediaan fasilitas pendukung pelaksanaan protokol kesehatan harus disediakan oleh penyelenggara," tegas Arif. (nul)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru