KLIKJATIM.Com | Ponorogo – Petugas kepolisian kembali melakukan pembubaran terhadap acara hajatan warga di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kali ini terjadi di Desa Selur, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo.
[irp]
Baca juga: Alun-Alun Pacitan Bergemuruh, Konsumen Setia Honda Boyong Hadiah Motor dalam Pengundian UKH
Sebab, acara hajatan pengantin yang disertai hiburan campursari tersebut menimbulkan kerumunan. "Acaranya pesta pernikahan. Kemudian hiburan campursari ada gamboyangannya. Kalau sesuai aturan PPKM Level 3 kan tidak boleh," ujar Kapolsek Ngrayun, AKP Joko Santoso, Kamis (16/9/2021).
Namun, oknum warga di desa setempat tetap saja menggelar acara tersebut dengan alasannya budaya di wilayah setempat. Menurut Kapolsek, sang tuan rumah mengaku bahwa hajatan yang digelarnya itu merupakan sebuah nazar.
Baca juga: Siswa TSM Honda Binaan MPM Sapu Bersih Podium LKS Jatim 2026: Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri
"Kejadiannya itu saat ada laporan sore kemarin. Warga datang ke Polsek melaporkan ada kerumunan di Dusun Bogem, Desa Selur," katanya.
Dia pun menegaskan tidak menerbitkan izin sama sekali. Karena rekomendasi hajatan merupakan wewenang dari satgas penanggulangan Covid-19 tingkat kecamatan.
Baca juga: Kejutan Awal Tahun: Konsumen Trenggalek Raih Honda PCX160 dalam Pengundian Program UKH
"Sepanjang dari kepala desa sudah merekomendasi, satgas kecamatan tinggal acc. Biasanya tidak pernah mengecek," tegasnya.
Sesuai informasi yang didapat bahwa acara dimulai setelah salat dhuhur. "Kesulitannya lagi itu, pemain campursari itu dari luar Ponorogo. Kemarin itu dari Trenggalek. Biasanya warga beralasan kabupaten lain sudah boleh disamakan," pungkasnya. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad