Syarat Tes Bagi CPNS dan PPPK di Bojonegoro Gratis untuk Swab Antigen, Sedangkan PCR Bayar Sendiri

klikjatim.com
ilustrasi : Tes CPNS dan PPPK. (ist)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menjamin terkait pemberian fasilitas tes swab antigen secara gratis bagi peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kecuali tes dengan Polymerase Chain Reaction (PCR) bisa bayar sendiri.

[irp]

Baca juga: Pencarian Korban Tenggelam di Perairan Pulau Mandangin Sampang Masih Nihil

Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Aparatur Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Bojonegoro, Joko Tri Cahyono mengatakan, salah satu syarat untuk tes CPNS dan PPPK adalah menunjukkan hasil tes Swab Antigen.

Secara teknis, nanti para peserta harus melakukan Swab Antigen dengan hasil yang masa berlakunya 1 X 24 jam atau 2 X 24 jam untuk PCR sebelum mengikuti tes. "Pemkab Bojonegoro akan menggratiskan untuk tes Swab Antigen," ujar Joko Tri Cahyono, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: Hadiri Pembukaan Piala Gubernur Jatim Open Woodball 2026, Arumi Bachsin Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi Dunia

Selain menunjukkan hasil swab, peserta juga harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Jika tidak bisa melakukan vaksin karena alasan kesehatan diimbau untuk menghubungi puskesmas di wilayah masing-masing.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Bojonegoro, Wenny Dyah Prajanti menambahkan, untuk pelaksanaan tes Swab Antigen memang difasilitasi oleh pemerintah secara gratis. Tapi, jika ada peserta yang ingin melakukan tes PCR juga boleh dan harus bayar sendiri. "Untuk Swab Antigen memang gratis bagi calon CPNS dan PPPK," kata Wheny Dyah.

Baca juga: Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Gubernur Khofifah: Organda Punya Peran Strategis di Balik Angka Ini

Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa informasi ini bisa disebarkan kepada para peserta tes CPNS dan PPPK. Adapun pelaksanaan tes Swab Antigen secara gratis tersedia di Puskesmas wilayah masing-masing atau terdekat.

"Persyaratannya hanya membawa KTP yang berdomisili Kabupaten Bojonegoro dan juga Kartu Peserta Ujian SKD 2021," pungkasnya. (nul)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru