HP Dirampas, Pengunjung Taman Talun Sumberejo Pun Dihabisi Gara-gara Ini

klikjatim.com
Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia saat konferensi didampingi Kasatreskrim AKP Fran Dalanta Kembaren. (Afifullah/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - DA alias Kalop (20) dan FL (19), asal Desa Bungur, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Pasalnya, kedua tersangka tega menghabisi korbannya bernama MDW (18), warga Sumberejo Bojonegoro saat melakukan perampasan handphone (Hp).

[irp]

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

"Kedua tersangka ini mencuri handphone (HP) hingga terjadi pembunuhan terhadap korban," ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia, Senin (6/9/2021).

Dia mengatakan, kronologis awal saat itu tersangka DA dan FL sedang di taman Talun Sumberejo, Bojonegoro. Lalu, kedua tersangka melihat MDW sedang sendirian dengan memegang HP yang dipegang korban.

Sebelum melakukan aksinya, kedua tersangka terlebih dahulu mencopot pelat nomor matic yang dipakainya agar aksi mereka tidak terdeteksi. Selain itu kedua tersangka juga membawa pisau untuk jaga-jaga saat korban melawan.

Baca juga: PLN UP2B Jawa Timur Gandeng Media Perkuat Pemahaman Publik tentang Pengelolaan Sistem Kelistrikan

"Pelaku membawa senjata tajam, yaitu pisau untuk jaga-jaga saat korban melawan," kata Kapolres.

Tepat pukul 19.00 WIB, lanjut AKBP Eva Guna Pandia, tersangka melakukan aksinya dan merampas HP korban. Namun saat merampas, korban berusaha untuk melawan untuk mempertahankan HP miliknya, sehingga membuat tersangka semakin kalap. Tersangka langsung mengeluarkan pisau dan menusuk dada korban sebanyak tiga kali hingga tak berdaya.

Selanjutnya tersangka menjual HP hasil curiannya dengan harga Rp 800 ribu. "Korban menjalani perawatan di Rumah Sakit selama 7 hari dan meninggal dunia pada hari Minggu (11/7/2021) di ruang ICU Rumah Sakit," imbuhnya.

Baca juga: Blitar BerStylo Bersama: Pererat Kebersamaan Pengguna New Honda Stylo 160

Dikatakan, saat itu kedua orangtuanya melaporkan. Alhasil, Polres Bojonegoro berhasil menangkap kedua tersangka yang saat itu berada di rumahnya Desa Bungur, Kecamatan Kanor, Bojonegoro, pada Rabu (25/8/2021) sekira pukul 05.00 WIB.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 365 ayat 4. Ancaman hukumannya minimal 15 tahun dan atau hukuman mati. (nul)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru