Satresnarkoba Polres Tulungagung Ringkus 3 Serangkai, Ratusan Double L Diamankan

klikjatim.com
Satu dari tiga tersangka pil dobel L yang diamankan Satreskoba Polres Tulungagung

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - SatReskoba Polres ulungagung Kota menangkap 3 tersangka pemilik ratusan Double L di sejumlah lokasi.

[irp]

Baca juga: Polres Jember Tangani 25 Kasus Narkoba, Jaringan Peredaran hingga Bali Terbongkar

Kasat Reskoba Polres Tulungagung, AKP Indra Putra melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, kini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolsek Tulungagung.

"Sudah kita tahan di Mapolsek Tulungagung Kota untuk proses lebih lanjut,"ujarnya.

Nenny menjelaskan, ketiganya adalah MS (23), MJ (43) warga Ngunut Tulungagung dan AB (20) warga Rejotangan Tulungagung.

"Dua warga Ngunut dan satu warga Rejotangan Tulungagung,"jelasnya.

Baca juga: Turun ke Sawah Lewat Program Medhayoh, Bupati Setyo Wahono Semangati Ibu-Ibu Tani di Ngraho

Dari tangan tersangka MS, Pihaknya mendapati 300 butir pil doble lm handphone, uang tunai Rp 100 ribu, dan tas, kemudian dari tangan MJ, Polisi mendapati 100 butir pil doble l, uang tunai Rp 360 ribu, handphone dan bungkus rokok, lalu dari tangan AB, Polisi mendapati 208 butir Pil dobel L, handphone dan bungkus rokok.

"Ada ratusan butir dan handphone serta uang tunai yang kita sita," terangnya.

Nenny menyebut, penangkapan ketiga dilakukan secara berurutan di hari yang sama, yakni Rabu (01/09) yang lalu di kecamatan Ngunut dan Rejotangan.

Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi

Tidak menutup kemungkinan ketiganya merupakan jaringan pengedar dobel l di wilayah hukum Polsek Tulungagung kota.

Atas perbuatannya,tersangka dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) UURI nomor 36 tahun 2009 tengan kesehatan.  (rtn)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru