KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Unit Reskrim Polsek Ngunut menangkap RDJ (21) warga Ngunut,pada Kamis (02/09/2021) kemarin dirumahanya sekitar jam 01.30 dinihari.
[irp]Baca juga: Satpol PP Tertidur Usai Miras, Maling Bebas Checkout Barang Disbudpar Tulungagung
Dari tangan tersangka RDJ diamankan sejumlah barang bukti seperti 6700 butir pil Double L,kemudian 2 buah handphone dan beberapa barang lainnya.
Kapolsek Ngunut,Kompol Ernawan melalui Kasi Humas Polres Tulungagung,Iptu Nenny Sasongko mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Ngunut guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka sudah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Ngunut,"ujarnya.
Nenny menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang diterima Polisi selama ini.
Kemudian selama 4 hari pihaknya melakukan pendalaman untuk mengungkap kecurigaan tersebut.
"Kita dapat laporan kemudian selama 4 hari kita lakukan pendalaman, dan membuahkan hasil," jelasnya.
Usai menangkap tersangka kemudian Polisi melakukan pengembagan dengan meemriksa handphone milik tersangka, dimana dalam chat handphone tersebut ditemukan chat berisi transaksi jual beli barang haram tersebut.
"Selain ada bukti double L, ada juga handphone yang didalamya ada chat transaksi narkoba,"terangnya.
Atas perbuatannya,tersangka dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) UURI nomor 36 tahun 2009 tengan kesehatan. (rtn)
Baca juga: Putaran Pembuka Moto3 Junior, Pebalap Binaan Astra Honda Siap Taklukkan Sirkuit Barcelona
Baca juga: Dukung Pemberdayaan Inklusi, BTPN Syariah Buka Lowongan Kerja Strategis untuk Profesional
Editor : Iman