Polisi Tangkap Pengedar Ribuan Double L di kecamatan Ngunut

klikjatim.com
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Ngunut

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Unit Reskrim Polsek Ngunut menangkap RDJ (21) warga Ngunut,pada Kamis (02/09/2021) kemarin dirumahanya sekitar jam 01.30 dinihari.

[irp]

Baca juga: Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas

Dari tangan tersangka RDJ diamankan sejumlah barang bukti seperti 6700 butir pil Double L,kemudian 2 buah handphone dan beberapa barang lainnya.

Kapolsek Ngunut,Kompol Ernawan melalui Kasi Humas Polres Tulungagung,Iptu Nenny Sasongko mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Ngunut guna proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka sudah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Ngunut,"ujarnya.

Nenny menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang diterima Polisi selama ini.

Kemudian selama 4 hari pihaknya melakukan pendalaman untuk mengungkap kecurigaan tersebut.

"Kita dapat laporan kemudian selama 4 hari kita lakukan pendalaman, dan membuahkan hasil," jelasnya.

Usai menangkap tersangka kemudian Polisi melakukan pengembagan dengan meemriksa handphone milik tersangka, dimana dalam chat handphone tersebut ditemukan chat berisi transaksi jual beli barang haram tersebut.

"Selain ada bukti double L, ada juga handphone yang didalamya ada chat transaksi narkoba,"terangnya.

Atas perbuatannya,tersangka dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) UURI nomor 36 tahun 2009 tengan kesehatan. (rtn)

Baca juga: CIMB Niaga Luncurkan OCTO Arena di Jakarta, Perluas Pengalaman Lifestyle Padel bagi Nasabah dan Masyarakat

Baca juga: Nahas, Balita Empat Tahun di Karang Penang Sampang Meninggal di Kubangan Air Waduk Tembakau

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru