KLIKJATIM.Com | Gresik — Dua guci gerabah yang merupakan barang bukti (BB) kasus penangkapan nelayan cantrang di perairan Bawean waktu lalu, akhirnya bisa diamankan kembali oleh jajaran Satpolairud Polres Gresik. Kini, Disparbud Gresik pun mendorong pihak kepolisian agar berkoordinasi dengan ahli Arkeologi.
[irp]
Baca juga: Perkuat Bank Jatim, Gubernur Khofifah Gandeng Maybank Islamic Malaysia Bangun Ekosistem Halal Global
Kepala Seksi Sejarah dan Purbakala Disparbud Kabupaten Gresik, Khairil Anwar mengatakan, barang dua guci itu sebaiknya dijadikan barang bukti. Dan segera berkoordinasi dengan ahli arkeologi untuk melakukan identifikasi dugaan barang yang dinilai sejarah itu.
“Pihak Polairud jika tidak memiliki tenaga ahli untuk identifikasi bisa meminta tenaga ahli ke Bidang Kebudayaan Pemkab Gresik, BPCB Trowulan, atau Balai Arkeologi Yogyakarta,” ucapnya.
Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun
Hal senada juga dikatakan Arkeolog Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jatim, Wicaksono Dwi Nugroho. Menurutnya, perlu melakukan identifikasi apakah dua guci itu memenuhi kriteria cagar budaya atau tidak?
“Perlu dilakukan identifikasi apakah guci itu memenuhi kriteria cagar budaya. kedua, bila itu memenuhi cagar budaya tapi penemu tidak melaporkannya itu kepada pihak berwenang sesuai dengan Pasal 23, maka masuk ke ranah pelanggaran pasal 102 Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya,” urainya.
Baca juga: Masyarakat Madiun Padati Honda Premium Matic Day, Jajaran Skutik Premium Jadi Primadona
Sebelumnya diberitakan, jajaran satuan polisi air dan udara (Satpolairud) Polres Gresik datang ke Pulau Bawean untuk mengambil dan menindak lanjuti dua guci barang bukti hasil tangkapan cantrang di Pulau Bawean bulan Juni kemarin. Dua guci hasil tangkapan nelayan Kapal Motor Nelayan Indah Jaya asal Lamongan itu akan diserahkan kepada penemu dan akan ditindaklanjuti. (nul)
Editor : Redaksi