KLIKJATIM.Com | Gresik—Mantan anggota DPRD Gresik Imron Zuhdi Muchtarom (60) dijebloskan ke sel tahanan Polres Gresik. Imron terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan jual beli tanah.
[irp]
Baca juga: Tuntut Transparansi UKT, Ratusan Mahasiswa Geruduk Rektorat Universitas Jember
Korban penipuan itu Hadi Prijatno (66) warga Lakarsantri, Kota Surabaya. Kepada korban, tersangka menawarkan tanah seluas 2,6 hektar di Desa Ambeng-ambeng, Kecamatan Duduk Sampeyan, Gresik.
Saat proses jual beli, tersangka meyakinkan kepada korban jika tanah yang dijualnya merupakan tanah sendiri dan tidak dijaminkan kepada pihak manapun. Transaksi jual beli lalu dilakukan dengan harga tanah senilai Rp 8,4 miliar.
“Jual beli terjadi pada tahun 2016,” kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayoga, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Wujudkan Asta Cita, Bojonegoro Masuk Daftar 15 Kabupaten Berkinerja Terbaik Nasional
Selang dua tahun usai transaksi, tepatnya pada 2018, korban ternyata mendapati jika tanah yang dibelinya merupakan tanah sengketa. Dalam hal ini, ahli waris menggugat kepala desa setempat di pengadilan.
Menurut Bayu, dari kejadian ini korban baru sadar jika telah ditipu. Akhirnya korban beriktikad baik agar uang transaksi dikembalikan. Sebaliknya, tersangka justru tak memperdulikan permintaan korban untuk mengembalikan uang.
Baca juga: Nekat Akhiri Hidup, Remaja Jember Ditemukan Meninggal Dunia di Belakang Ponpes
"Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini kepada Polda Jatim, kemudian kasusnya dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Gresik untuk ditindaklanjuti," terang AKP Bayu.
Kini tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Gresik. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka telah diperiksa sebagai tersangka pada Senin (16/8/2021) lalu.(mkr)
Editor : Redaksi