Harga Swab Antigen di Kabupaten Malang Ditetapkan Rp50 Ribu, Soal PCR Masih Tunggu Surat

klikjatim.com
(istimewa)

KLIKJATIM.Com | Malang - Tarif pemeriksaan test rapid antigen bagi masyarakat Kabupaten Malang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat sebesar Rp50 ribu. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Bupati Malang, Sanusi.

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

“Untuk tes antigen di Kabupaten Malang saat ini hanya Rp50 ribu, kalau untuk test PCR (Polymerase Chain Reaction) nya masih belum,” ucap Bupati Sanusi, Selasa (17/8/2021) seperti dikutip malangvoice.com.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Dikatakan, saat ini Pemkab Malang masih melakukan kebijakan penetapan harga Rapid Test Antigen-Swab. “Kalau penurunan harga PCR kita masih menunggu surat dari pusat, kalau harganya saat ini Dinkes (Dinas Kesehatan) yang paham,” jelasnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, kepastian penetapan harga test rapit antigen tersebut akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. “Untuk harga rapid antigen itu masih akan disesuaikan, kalau batasan maksimal harganya tidak segitu, tapi jika bisa sampai Rp50 ribu itu ya Alhamdulillah,” kata Wahyu.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Saat ini Pemkab Malang masih menunggu surat edaran dari pusat, dan akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. “Yang Rp50 ribu itu (Rapid antigen, red) tidak semuanya, sedangkan untuk PCR saat ini masih Rp 800 ribu, kalau di bawahnya masih belum,” pungkasnya. (*/nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru