Harga Swab Antigen di Kabupaten Malang Ditetapkan Rp50 Ribu, Soal PCR Masih Tunggu Surat

klikjatim.com
(istimewa)

KLIKJATIM.Com | Malang - Tarif pemeriksaan test rapid antigen bagi masyarakat Kabupaten Malang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat sebesar Rp50 ribu. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Bupati Malang, Sanusi.

[irp]

Baca juga: Dampingi Syeikh Afeefuddin ke Ponpes Genggong, Gubernur Khofifah Motivasi Ribuan Santri Jadi Pemimpin Masa Depan

“Untuk tes antigen di Kabupaten Malang saat ini hanya Rp50 ribu, kalau untuk test PCR (Polymerase Chain Reaction) nya masih belum,” ucap Bupati Sanusi, Selasa (17/8/2021) seperti dikutip malangvoice.com.

Baca juga: Pencarian Korban Tenggelam di Perairan Pulau Mandangin Sampang Masih Nihil

Dikatakan, saat ini Pemkab Malang masih melakukan kebijakan penetapan harga Rapid Test Antigen-Swab. “Kalau penurunan harga PCR kita masih menunggu surat dari pusat, kalau harganya saat ini Dinkes (Dinas Kesehatan) yang paham,” jelasnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, kepastian penetapan harga test rapit antigen tersebut akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. “Untuk harga rapid antigen itu masih akan disesuaikan, kalau batasan maksimal harganya tidak segitu, tapi jika bisa sampai Rp50 ribu itu ya Alhamdulillah,” kata Wahyu.

Baca juga: Hadiri Pembukaan Piala Gubernur Jatim Open Woodball 2026, Arumi Bachsin Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi Dunia

Saat ini Pemkab Malang masih menunggu surat edaran dari pusat, dan akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. “Yang Rp50 ribu itu (Rapid antigen, red) tidak semuanya, sedangkan untuk PCR saat ini masih Rp 800 ribu, kalau di bawahnya masih belum,” pungkasnya. (*/nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru