Mayoritas Perusahaan Swasta di Gresik Tak Disiplin Laporkan Pengelolaan Lingkungan

Reporter : Abdul Aziz Qomar

KLIKJATIM.Com | Gresik—Sejumlah perusahaan swasta di Kabupaten Gresik tak disiplin melaporkan pengelolaan lingkungannya. Hal itu seperti disampaikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Gresik.  

[irp]

Baca juga: Jelang HUT Ke-81 RI, PLN Berhasil Pulihkan Sebagian Besar Kelistrikan Flores Pascabencana

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik Mokh Najikh mengatakan, bulan ini (Agustus 2021) merupakan waktu bagi perusahaan (pemegang izin) untuk melaporkan kegiatan pengelolaan lingkungannya.

"Sudah kami surati pemegang izin lingkungan untuk melaporkan pengelolaan lingkungannya secara reguler," tutur Najikh.

Namun demikian, diakui Najikh, perusahaan swasta di Kabupaten Gresik kadang tidak disiplin dalam melaporkan kegiatan pengelolaan lingkungannya. Namun khusus untuk perusahaan BUMN harus melaporkan pengelolaan izin lingkungannya di Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (Simpel) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK).

Baca juga: Pebalap Binaan MPM Honda Jatim Raih Podium di Astra Honda Dream Cup 2026 Purwokerto

"Jadi kadang harus diobrak-obrak juga, barusan kita surati, jadi kita harus proaktif juga," ungkap Najikh.

Namun, kata Najikh, meski pemegang izin lingkungan lalai dalam melaporkan aktivitas pengelolaan lingkugannya tidak ada konsekuensi pencabutan izin.

Baca juga: Semarak HUT Ke-81 RI, Icon Mall Gresik Tebar Diskon dan Penawaran Spesial Hingga Akhir Agustus

"Hanya saja nanti kita beri teguran tertulis, namun bila tetap tidak diindahkan nanti Gakkum dari kementerian lingkungan hidup yang turun," ungkap Najikh.

Kewajiban melaporkan pengelolaan lingkungan ini merupakan tindak lanjut dari Rekomendasi Dokumen Lingkungan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) /AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), atau Izin Lingkungan yang dimiliki Pelaku Usaha/Kegiatan, dimana pelaporan UKL–UPL/Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)–Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali.(mkr)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru