Astaga! 66% Tanah dan Aset Pemkab Tulungagung Belum Bersertifikat

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Ribuan aset berupa tanah dan bangunan milik Pemkab Tulungagung ternyata belum seluruhnya tersertifikasi. Dari 1881 aset, hanya 34 persen yang sudah disertifikasi. Sefangkan sisanyas sebesar 66 persen, masih tahap pengurusan.

[irp]

Baca juga: Pimpin Upacara HUT Ke-81 RI di Grahadi, Gubernur Khofifah Gelorakan Semangat Kedaulatan, Keadilan, dan Kemakmuran Bangsa

"Kita diberi batas waktu sampai Tahun 2023 untuk proses sertifikasi," kata Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.

Maryoto menhunhkapkan, progres sertifikasi aset berupa tanah dan bangunan milik Pemkab saat ini terkendala sejumlah hal.

Diantaranya adalah syarat administrasi yang belum lengkap maupun syarat administrasi yang bahkan belum ada sama sekali.

"Dari 1881 aset yang kita miliki, baru 600an yang sudah tersertifikasi, sisanya masih belum dan masih dalam proses," akunya.

Maryoto melanjutkan, pada Tahun 2021 ini pihaknya telah menganggarkan Rp 400 juta dari APBD untuk mempercepat proses sertifikasi.

Selain itu, pihaknya juga memberikan hibah berupa scanner kepada Badan Pertanahan Nasional Tulungagung untuk memudahkan proses percepatan sertifikasi.

Baca juga: Sambut HUT Ke-81 RI, Relawan Jember Gelar Safari Merah Putih: Konvoi Hingga Bentangkan Kain 81 Meter

"Kami mematok target tahun ini 600 bidang tanah dan bangunan milik Pemkab bisa disertifikasikan. Sehingga target penyelesaian sertifikasi aset Pemkab tahun 2023 bisa tercapai," harapnya.

Sementara itu Kepala BPN Tulungagung Tulus Susilo mengatakan, pihaknya akan mendorong Pemkab Tulungagung untuk segera mensertifikatkan aset miliknya, terlebih dengan adanya bantuan scanner dari Pemkab Tulungagung kepada BPN.

"Kami sampaikan terima kasih atas hibah Scannernya, kita yakin pengadaan ini akan memudahkan proses sertifikasi agar bisa berjalan dengan lebih cepat," katanya.

Menurutnya, dengan sistem kerja yang ada, pihaknya akan melakukan pengelompokan atas aset yang dilengkapi berkasnya oleh Pemkab Tulungagung. Seperti dari aset yang sudah lengkap syarat administrasinya, kemudian yang belum lengkap syarat administrasinya hingga yang belum ada syarat administrasinya sama sekali.

Baca juga: Momen HUT Ke-81 RI, Bupati Sampang Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Kolaborasi Bangun Daerah

"Berkas yang masuk akan kita pilah , antara yang sudah lengkap, yang belum lengkap atau yang belum ada dokumennya sama sekali, selama itu sudah terregister sebagai aset pemkab, saya rasa proses sertifikasinya bisa dilakukan," bebernya.

Tulus berharap, sertfikiasi aset yang ditargetkan selesai dalam 2 tahun ini bisa tercapai, sesuai dengan harapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada seluruh Kabupaten / Kota di Provinsi Jawa Timur. (bro)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru