KLIKJATIM.Com I Gresik - Corporate Legal PT Adiprima Suraprinta, Bagus Setyo Herdiyanto melaporkan mantan salesnya ke Polres Gresik pada Rabu (4/8/2021). Sales tersebut berinisial DPI. Seorang perempuan berusia 35 tahun yang tinggal di Jalan Beton Raya, Kompleks Perumahan Pongangan Indah (PPI) Kecamatan Manyar, Gresik. Terlapor DPI diduga menggelapkan uang hasil penjualan kertas laminasi (bungkus nasi) sebesar Rp 653.058.088.
Seharusnya, uang ratusan juta hasil penjualan disetorkan ke perusahaan berlokasi di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Gresik itu. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh terlapor. Polisi masih melakukan penyelidikan dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh terlapor itu. Bila terbukti, polisi bakal menjerat terlapor dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Corporate Legal PT Adiprima Suraprinta Bagus Setyo Herdiyanto mendatangi kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo. Aiptu Sapto H. Widodo, SPKT Polres Gresik. Dalam tanda bukti lapor Nomor TBL- LP/B/379/VII/2021/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim disebutkan kronologis kejadiannya. Pada Kamis, 21 Januari 2021 sekira pukul 10.00 Setyo Mardi Utomo, Menejer keuangan PT Adriprima Suraprinta melakukan audit penjualan kertas laminasi ke Toko Barokah Grup.
Audit dilakukan karena terdapat selisih harga barang sebesar Rp 653.058.088. Setelah dilakukan audit tersebut saksi Sumiasih yang menjabat sebagai staf keuangan mendatangi Toko Barokah Grup untuk mengklarifikasi selisih harga barang dari hasil audit tersebut. Saat di klarifikasi Harianto pemilik Toko Barokah Grup menerangkan bahwa selama ini melakukan pembayaran langsung ke PT Adiprima Suraprinta dan juga melakukan pembayaran ke pihak terlapor.
Dengan adanya hasil audit dan keterangan pemilik toko Barokah Grup. Bagus Setyo Herdiyanto sebagai pelapor menghubungi terlapor Dita untuk mempertanggung jawabkan selisih harga barang tersebut. Namun sampai kini pihak terlapor.
“Sekitar 5 bulan lalu, Saya pernah mendatangi rumah dan bertemu dengan terlapor. Saat itu, ia berjanji menyelesaiakan secapatnya.Tapi, sampai hari ini,” jelas Bagus, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim
Ditambahkan, karena tidak ada iktikad baik, manajemen memutuskan untuk melaporkan dugaan penggelapan uang tersebut ke Polres Gresik. Dalam laporan itu, terlapor dijerat dengan pasal 374 KUHPidana. Pasal 374 KUHP berbunyi “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun". (*)
Editor : Tsabit Mantovani