Tersinggung Posting WA, Kakek Ponorogo ini Hajar Tetangganya Berdarah-darah

klikjatim.com
Kasdi warga Desa Karanglo Lor, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo kini mendekam di penjara

KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Usia boleh tua, namun untuk emosi dan kekuatan tak kalah dengan anak muda. Ini yang dilakukan Kasdi warga  Desa Karanglo Lor, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo ketika menghajar tetangganya gara-gara kiriman WA yang dianggap menyinggung dirinya.

[irp]

Baca juga: Honda Premium Matic Day Ponorogo Berlangsung Meriah, Dipadati Antusiasme Pengunjung

kakek berusia 64 tahun dilaporkan menganiaya tetangga desanya, Toni Rasmoko (39). "Kami tangkap di rumahnya. Pelaku mengakui perbuatannya. Melakukan perbuatan di pos kamling yang berada di Desa Gandukepuh, " ujar Kapolsek Sukorejo, AKP Benny Hartanto, Rabu (28/7/2021). 

Dia menyebut bahwa kakak korban, Totok Basuki dihubungi bahwa adiknya (korban) sedang berada di pos kamling. Kondisinya berlumuran darah. "Kakak korban langsung ke lokasi. dan memang benar korban bersimbah darah dan terdapat luka di belakang kepalanya, " katanya. 

Karena itu, Totok membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo untuk mendapatkan perawatan. Dari keterangan medis korban mengalami luka sepanjang 25 cm pada bagian belakang. 

Totok juga membuat laporan ke Polsek Sukorejo tentang penganiayaan ini. "Kami lakukan penyidikan. Ada informasi yang mengarah korban dibacok oleh pelaku, " tambah AKP Benny. 

Baca juga: Hadiri Pembukaan Piala Gubernur Jatim Open Woodball 2026, Arumi Bachsin Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi Dunia

 

Menurutnya, anggota pun melacak keberadaan pelaku. Dia menerangkan bahwa pelaku berada di rumahnya di Karanglo Lor, Kecamatan Sukorejo.  "Kami lakukan penangkapan. Termasuk mengamankan barang bukti berupa sebilah golok  yang digunakan untuk membacok korban selanjutnya terlapor beserta BB dibawa ke polsek Sukorejo untuk di proses lebih lanjut, " jelasnya. 

Keterangan pelaku, jelas dia, sempat tersinggung perihal pesan whatsapp yang dikirimkan oleh korban. " Pelaku tersinggung  atas ucapan korban yang sebelumnya sempat komunikasi lewat pesan Whatshaap sebelum kejadian, " tegasnya

Baca juga: Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Gubernur Khofifah: Organda Punya Peran Strategis di Balik Angka Ini

"Pelaku kami kenai pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dan pelakunya sudah kami tahan di mapolres saat ini, " pungkasnya. (ris)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru