KLIKJATIM.Com |Surabaya - Entah azab apa yang akn menimpa HK (43) warga Jalan Pancawarna, Driyorejo Gresik ini. Di saat sejumlah orang berjuang menyelamatkan nyawa butuh oksigen dan tabungnya, pria ini malah menipu orang yang membutuhkan oksigen.
[irp]
Baca juga: Sekam Padi Asal Gresik Tembus Pasar Jepang hingga Timur Tengah
Beruntung polisi segera bertindak cepat dengan meringkus pelaku. Polisi sebelumnya menerima pelaku menipu warga Surabaya yang butuh oksigen berikut tabungnya. Usai ditransfer uang Rp 7,5 juta, pelaku kabur tanpa mengirimkan barang yang dimaksud.
Korban melapor ke Polrestabes Surabaya pada Jum’at (23/7/2021) atas kejadian yang dialaminya. Berdasarkan laporan tersebut, Unit 3 Resmob Polrestabes Surabaya langsung bergegas dan melakukan penyelidikan dan pembuntutan kepada tersangka. Sehingga pada sore harinya petugas berhasil mengamankan HK di daerah Jalan Pancawarna Kabupaten Gresik.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, saat ini permintaan oksigen untuk pasien COVID-19 sangat tinggi. Namun ada saja oknum yang tega memanfaatkan situasi ini.
"Korban yang saat itu sedang dalam kondisi kritis, akhirnya membeli tabung oksigen ini. Namun, setelah membayar dengan harga tinggi, tabung tersebut tak sampai ke tangan korban," katanya, Sabtu (24/7/2021).
Baca juga: Groundbreaking Pabrik Nitrat di Gresik, Kapolres Dukung Penguatan Industri dan Ketahanan Pangan
Dia menambahkan, saat itu pelapor sedang sakit kritis dan membutuhkan tabung oksigen. Kemudian pelapor mencoba berburu tabung oksigen melalui online atau facebook dan terhubung ke akun terlapor Meriang Hati.
Akun tersebut menjual tabung oksigen, kemudian pelapor memesan tabung oksigen seharga Rp7,5 juta secara transfer atas nama Hanafi Umar. "Setelah mentransfer, ternyata tabung oksigen yang dipesan oleh pelapor tidak terkirim," imbuhnya.HK lantas dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan interogasi dan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, HK telah ditetapkan sebagai tersangka. "Dalam kasus ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni screenshot chat facebook, bukti transferan uang Rp7,5 juta dan sebuah handphone untuk transaksi," kata Oki.
Atas perbuatannya, HK diduga melanggar Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP.(ris)