Masuk Gresik Diperketat, Ratusan Pengendara Dipaksa Putar Balik Hingga Sidang di Tempat

klikjatim.com
Para pengendara saat menjalani sidang di tempat usai terjaring dalam operasi yustisi di titik penyekatan Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Gresik. (Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Operasi yustisi kembali digelar oleh petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Pengadilan Negeri (PN) dan Kejari Gresik. Titiknya di lokasi penyekatan yang berada di jalur Lamongan-Gresik, atau tepatnya di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo.

[irp]

Baca juga: Perkuat Bank Jatim, Gubernur Khofifah Gandeng Maybank Islamic Malaysia Bangun Ekosistem Halal Global

Sasaran operasi kali ini adalah kendaraan luar daerah atau selain pelat W. Mereka yang hendak masuk ke Gresik harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Jika tidak bisa menunjukkan kelengkapan identitas hingga surat keterangan bebas Covid-19 atau sertifikat vaksin, maka dengan terpaksa harus putar balik lagi.

Hingga saat ini total ada 250 pengendara atau kendaraan yang dipaksa harus putar balik. Selain itu juga ditemukan tiga pelanggar protokol kesehatan (prokes), sehingga langsung mejalani sidang di tempat dan membayar denda Rp 200 ribu.

“Ada 250 pelanggar kendaraan roda dua maupun empat, yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksin langsung kami minta putar balik,” ungkap Kasat Pol PP Gresik, Abu Hassan, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun

Dijelaskan, operasi dan penyekatan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 13 Tahun 2021 dalam Rangka PPKM Darurat di Wilayah Kabupaten Gresik. Serta mengacu Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Trantib Um, dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gresik 22/2020 Tentang Pelaksanaan Tatanan Kehidupan Normal Masa Transisi di Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto menegaskan bahwa pihaknya bersama petugas gabungan akan terus melakukan operasi yustisi selama pelaksanaan PPKM Darurat. Dengan demikian, harapannya masyarakat dapat mematuhi ketentuan PPKM Darurat.

Menurutnya, pelaksanaan operasi ini akan kerap dilakukan pada saat jam-jam masuk kerja. Tujuannya untuk membatasi mobilitas masyarakat yang tidak masuk sektor esensial dan kritikal. “Dengan mengurangi mobilitas masyarakat diharapkan tingkat penyebaran Covid-19 bisa berkurang di Kota Pudak,” imbuh perwira dengan dua melati di pundak tersebut.

Baca juga: Masyarakat Madiun Padati Honda Premium Matic Day, Jajaran Skutik Premium Jadi Primadona

Perlu diketahui bahwa sektor non esensial 100 persen menjalankan work from home (WFH). Untuk sektor esensial menerapkan 50 persen work from office (WFO) dan sektor kritikal 100 persen WFO.

Begitu pun dengan masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak, agar jangan kemana-mana nang omah wae. Gerakan yang disingkat Gresik Jaman Now ini dipelopori oleh Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru