Tak Bisa Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Kendaraan Selain Nopol W Disuruh Putar Balik dari Gresik

klikjatim.com
Petugas gabungan saat melakukan operasi yustisi di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Gresik. (Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Penyekatan dalam rangka operasi yustisi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 terus dilakukan oleh aparat gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Pengadilan Negeri (PN) serta Kejari Gresik. Tampak pengendara selain nopol W terpaksa diberhentikan dan diperiksa oleh petugas saat melintas di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo atau depan Kantor Pemkab Gresik, Rabu (7/7/2021). 

[irp]

Baca juga: Perkuat Bank Jatim, Gubernur Khofifah Gandeng Maybank Islamic Malaysia Bangun Ekosistem Halal Global

Kasat Pol PP Gresik, Abu Hassan mengatakan, operasi gabungan ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 13 Tahun 2021 Dalam Rangka PPKM Darurat di Wilayah Kabupaten Gresik. Saat itu para petugas memberikan imbauan dengan pengeras suara kepada pengguna jalan untuk selalu menerapkan 6 M. 

“Serta memutarbalikan kendaraan roda dua dan empat yang nopol luar daerah masuk wilayah Gresik, karena tidak bisa menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksin,” ujar Abu Hasan. 

Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun

Menurutnya, ada sebanyak 19 motor dan 2 mobil yang terpaksa diminta untuk putar balik. 

Sementara itu Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto menambahkan bahwa selama pelaksanaan PPKM Darurat ini ada beberapa sektor yang memang harus menerapkan Work From Home (WFH). Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus corona.

Baca juga: Masyarakat Madiun Padati Honda Premium Matic Day, Jajaran Skutik Premium Jadi Primadona

“Yakni sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH), dan seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online,” tandasnya. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru