Selama PPKM Darurat Terjaring 37 Pelanggar di Manyar, Dua Orang Positif

klikjatim.com
Para pelanggar usai menjalani rapid antigen di Puskesmas Manyar. (Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Sejak diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Gresik, sebanyak 37 orang terjaring operasi yustisi oleh satgas di wilayah Kecamatan Manyar. Ketika dilakukan tes usap atau swab test antigen, hasilnya ditemukan dua orang positif. 

[irp]

Baca juga: Lepas Ribuan Pelari MANTRA116 2026, Gubernur Khofifah Optimistis Jawa Timur Jadi Destinasi Sport Tourism Kelas Dunia

“Dan dari  37 warga ada dua yang positif. Satu dari sidak Forkopimda Gresik dan satu dari operasi yustisi tiga pilar Manyar. Dua orang positif langsung dilaporkan ke masing-masing Puskesmas alamat yang bersangkutan. Yaitu Gresik dan Kebomas, untuk ditindaklanjuti dengan tes PCR serta isolasi mandiri di rumah secara ketat selama 14 hari,” ungkap Camat Manyar Moh Nadlelah, Selasa (6/7/2021).

Menurutnya, operasi yustisi ini dilakukan pada hari Minggu (4/7/2021) kemarin. Dan ternyata masih ditemukan anak-anak muda yang nongkrong di warung kopi (warkop), tanpa memperhatikan protokol kesehatan (prokes).

Para pelanggar ini sebagian terjaring di rumah makan jalan Brotonegoro dan Warkop Jalan Panggang, Desa Suci.

“Petugas langsung melakukan penindakan di tempat dengan penyitaan KTP. Keesokan harinya para pelanggar diminta untuk swab antigen di Puskesmas Manyar,” urainya. 

Baca juga: Perkuat Distribusi Energi, Patra Logistik Resmi Kelola Operasional Armada SKID LPG di Jatimbalinus

Lebih lanjut, untuk 35 pelanggar yang hasilnya negatif hanya diberi sanksi sosial. “Mereka diganjar kerja sosial di Alun-alun Gresik selama 1 jam,” imbuhnya.

Sementara itu Kapolsek Manyar, AKP Bima Sakti Pria Laksana meminta kesadaran masyarakat untuk disiplin mematuhi prokes. Karena di tengah pandemi yang masih belum berakhir ini justru menunjukan tren peningkatan luar biasa. Bahkan pemerintah akhirnya menggulirkan kebijakan PPKM Darurat. 

Untuk mendukung kebijakan ini, Kapolres Gresik pun mempelopori gerakan Gresik Jaman Now. Yaitu Gresik JANgan keMANa-mana Nang Omah Wae. 

Baca juga: Berhasil Turunkan Prevalensi Stunting Jatim Hingga 14,7 Persen, Gubernur Khofifah Terima Penghargaan dari Persagi

Tujuannya untuk mengurangi mobilitas masyarakat, dalam rangka mencegah penularan Covid-19. Apalagi belakangan ini disertai masuknya varian baru di berbagai daerah.

Petugas bersama satgas pengawas prokes Kecamatan Manyar tidak akan segan-segan menindak pelanggar aturan PPKM Darurat. “Protokol kesehatan tidak boleh ditawar-tawar,” tegasnya. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru