KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Sebanyak 15 warung kopi (Warkop) di Ponorogo terpaksa harus ditutup paksa oleh petugas gabungan TNI, Polri, BPBD dan Satpol PP setempat. Pasalnya mereka melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada hari pertama, Sabtu (3/7/2021).
[irp]
Baca juga: Perkuat Bank Jatim, Gubernur Khofifah Gandeng Maybank Islamic Malaysia Bangun Ekosistem Halal Global
"15 warkop kami paksa tutup. Mereka membuka warung lebih dari jam yang ditetapkan," ujar Kasat Samapta Polres Ponorogo, AKP Edy Suyono, Minggu (4/7/2021).
Belasan warkop yang sempat mokong itu berada di Jl. Diponegoro - Jl. Turnojoyo - Jl. Cakra Ningrat - Jl. Imam Bonjol - Jl. Gatot Subroto - Jl. Jenderal Ahamd Yani- Jl. Juanda - Jl. Letjend Suprapto - Jl. Batoro Katong dan Jl. Ahmad Dahlan.
"Tadi malam itu kami ke sana. Belum tutup juga melayani makan di tempat. Itu kan tidak boleh. Razia itu pukul 22.00 WIB," jelasnya.
Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun
Apalagi juga menimbulkan kerumunan. Sehingga pihaknya bertindak sesuai dengan Keputusan Bupati Ponorogo Nomor 188.45/930/405.01.3/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Ponorogo, dengan target penurunan laju penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Ponorogo.
“Kegiatan ini dalam rangka pendisiplinan PPKM Darurat dan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Ponorogo. Dalam hal ini Polri mendukung penuh PPKM Darurat dengan target penurunan laju penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Ponorogo,” tambahnya.
Menurutnya, razia gabungan akan terus dilakukan. Hal ini sesuai instruksi terkait pelaksanaan PPKM Darurat yang berlaku hingga tanggal 20 Juli 2021 nanti.
Baca juga: Masyarakat Madiun Padati Honda Premium Matic Day, Jajaran Skutik Premium Jadi Primadona
“Dalam sepekan, TNI-Polri dan instansi terkait akan terus melakukan upaya pendisiplinan dan penegakkan hukum protokol kesehatan di wilayah Ponorogo,” ungkapnya.
Dia juga meminta dukungan warga untuk tetap mematuhi, apa yang sudah menjadi ketentuan ketentuan di dalam PPKM Darurat. "Sehingga laju penyebaran wabah Covid-19 khususnya di Ponorogo bisa turun dan corona bisa segera hilang dari Bumi Reog,” pungkasnya. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad